Ramadan 2025
Disnakertrans Jateng Terima 144 Pengaduan Soal THR dan BHR, 91 Perusahaan Diadukan
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima sebanyak 144 pengaduan dari masyarakat hingga saat ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 perusahaan menjadi objek aduan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan, mayoritas pengaduan berkaitan dengan masalah THR.
“Dari 91 perusahaan yang diadukan, sebanyak 87 pengaduan terkait dengan pembayaran THR, sementara sisanya terkait BHR,” ujar Ahmad Aziz di kantornya, Rabu (26/3/2025).
Dari sisi sektor, pengadu terbanyak berasal dari sektor perusahaan dengan jumlah 77 pengadu. Sementara itu, tiga pengadu berasal dari sektor rumah sakit dan klinik, serta empat lainnya dari sektor pendidikan.
Menariknya, beberapa perusahaan yang diadukan tengah mengalami kondisi keuangan yang sulit, bahkan ada yang dalam status pailit.
Salah satunya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil besar yang tengah menjalani proses kepailitan.
“Beberapa perusahaan memang ada yang belum membayarkan THR karena alasan menunggu hasil audit, bahkan ada juga yang pailit seperti Sritex,” tambah Aziz.
Untuk pengaduan terkait BHR, tercatat sebanyak 44 orang melaporkan empat perusahaan atau aplikator yang belum memenuhi kewajibannya.
Meskipun jumlah perusahaan yang diadukan tidak banyak, namun persoalan ini tetap menjadi perhatian serius pemerintah.
Disnakertrans sendiri telah membentuk tim pengawasan yang ditugaskan untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan asesmen terhadap perusahaan-perusahaan yang diadukan.
“Tim pengawasan kami sudah mulai melakukan asesmen ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk melihat langsung kondisinya dan mencari solusi terbaik,” kata Aziz.
Disnakertrans Jateng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memastikan hak-hak pekerja, terutama dalam momentum penting menjelang hari raya, dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)
Mana yang Lebih Utama: Qodho Puasa Ramadan atau Puasa Syawal 6 Hari? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Salat Idulfitri di Alun-Alun Purbalingga, Forkopimda Ajak Warga Jaga Silaturahmi |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penjual Ayam Merah Hidup Banjiri Pinggir Jalan Kendal |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Jakarta, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Banda Aceh, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.