Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fakta Lengkap Pegawai RSUP Sardjito Protes soal THR: Gaji Rp 8 Juta tapi THR cuma Rp 2 Juta

Pegawai RSUP Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta menggelar aksi protes, Selasa (25/3/2025). Mereka marah dan memilih walk out saat

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
tribunjogja.com
Pegawai RSUP Dr. Sardjito melakukan aksi protes dan audiensi dengan jajaran direksi lantaran THR disunat menjadi 30 persen. Aksi protes digelar di Gedung Administrasi Publik, Selasa (25/3/2025) 

TRIBUNJATENG.COM- Pegawai RSUP Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta menggelar aksi protes, Selasa (25/3/2025).

Mereka marah dan memilih walk out saat audiensi dengan jajaran direksi rumah sakit saat membahas Tunjangan Hari Raya (THR).

Pegawai RSUP Sardjito mengaku THR hanya diberikan sebanyak 30 persen dari gaji.

Ada yang mengaku hanya mendapat THR sebesar Rp 2 juta, padahal gaji per bulan Rp 8 juta.

Mereka berkumpul di depan Gedung Administrasi Pusat di area RS, sekitar pukul 12:30 WIB. 

Kemudian, mereka pun digiring menuju ruang seminar untuk beraudiensi dengan direksi, termasuk Direktur Utama, Eniarti.

Dalam kesempatan tersebut, para pegawai menyampaikan keluh kesahnya dan meminta kesejahteraan serta penghargaan terhadap beban kerja perawat.

Hal ini disampaikan karena mereka menilai pelayanan di RS tersebut cukup luas dan kompleks, termasuk rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan serta ruang penunjang yang semuanya membutuhkan perhatian ekstra demi kenyamanan pasien.

“Dugaan saya, saya bisa menerima setidaknya Rp4 juta untuk THR ini, meski gaji saya Rp8 juta, tapi saya paham karena ini mungkin ada efisiensi dan lain sebagainya, jadi setidaknya THR saya berkurang 50 persen,” jelas salah satu pegawai menyampaikan unek-uneknya dilansir dari Tribunjogja.com.

“Namun, ternyata saya hanya menerima Rp2 juta. Ini di luar dugaan saya. Maaf, saya bloko (blak-blakan) ya, ibu. Saya cukup kaget karena saya merasa beban kerja saya tinggi,” papar dia lagi.

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti pun menjelaskan sejumlah skema kepada mereka dan terkait keuangan RS.

Sekitar pukul 14:30 WIB, ratusan pegawai yang tadinya menyimak pemaparan jajaran direksi, tiba-tiba keluar dari ruangan. Satu per satu, hingga sedikit yang tersisa, para pegawai memilih untuk walk out.

Samar-samar terdengar keluhan mereka yang menilai direksi cukup alot bernegosiasi perihal THR itu. Sementara, di dalam ruang audiensi, hanya tinggal jajaran direksi dan perwakilan tenaga kesehatan (nakes) dan bagian administrasi.

Para pegawai pun kembali ke depan Gedung Administrasi Publik untuk berkumpul dan menggelar aksi.

Salah satu perwakilan pegawai, yang juga merupakan Konsultan Anestesi Kardiovaskular senior di RS tersebut, Bhirowo Yudo Pratomo menjelaskan, audiensi itu merupakan pertemuan persaudaraan untuk kebaikan rumah sakit.

Ia pun membenarkan, salah satu tuntutan para pegawai berkaitan dengan besaran THR yang diterima, yakni hanya 30 persen dari insentif bulanan.
Bagaimanapun, para pegawai menginginkan simbiosis mutualisme yang baik antarkedua belah pihak.

“Ya, mungkin ada rasa besaran THR-nya kok beda dengan tahun lalu. Harapannya, dengan audiensi ini, bisa diperbaiki,” beber dia.

Bhirowo pun menilai aksi walk out koleganya itu bukan sebagai hal yang aneh.

“Mungkin karena mereka merasa belum puas. Terakhir, direksi akan berjanji memperbaiki remunerasinya. Kata kunci itu belum tersampaikan, tapi teman-teman sudah pulang,” tukas dia.

Tak hanya tuntutan, Bhirowo mengatakan, pegawai lain juga mengeluhkan terkait beban kerja. Maka, ia mendorong RS untuk memberikan penghargaan yang setimpal sesuai dengan beban kerja yang dilakukan oleh pegawai.

Sementara, Eniarti mengatakan, pihaknya akan membahas perihal THR.

Pihak RS hanya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kami sepakat, akan kita evaluasi nanti. Beri kami waktu. Selama itu haknya mereka, Insya Allah, kami akan berikan, tetapi tetap juga ada rambu-rambu indikator terhadap keuangan rumah sakit yang harus kita jaga,” beber dia.

Dilanjutnya, aturan THR 30 persen itu sudah sesuai dengan aturan Dirjen Yankes, khususnya bagi pengelola yang memakai sistem remunerasi fee for service.

Dari RSUP Dr Sardjito, lanjut dia, memberikan THR sesuai dengan grade atau tingkatan yang ditetapkan oleh rumah sakit. Dengan begitu, setiap pegawai akan memiliki nilai THR yang berbeda.

“Kami akan melihat penilaiannya, kan ada tiga hal, kepatutan, keadilan, proporsional. Tiga hal itu harus kami pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua. Ada saudara-saudara kita yang grading-nya di bawah. Itu tidak mungkin kami menyamaratakan, tapi ada yang tinggi banget, tentunya kan tidak mungkin juga gap-nya itu terlalu jauh," urai Eniarti.

"Jadi tiga hal itu selalu kita terapkan, proporsional, keadilan dan kepatutan, itu yang harus dipegang oleh direktur rumah sakit dan tadi kemampuan keuangan rumah sakit karena ada indikator juga yang harus kami selamatkan," imbuh dia.

Disinggung mengenai apakah keuangan rumah sakit akan baik-baik saja jika THR pegawai diberikan 100 persen, Eniarti mengatakan pihaknya harus mengevaluasi dulu.

“Beri kami waktu,” pintanya lagi.

Ia pun tidak mempermasalahkan pegawai yang memilih walk out saat paparannya berlangsung.

“Tidak apa-apa. Itu bagian dari pergantian shift kerja juga,” tukasnya.

Kata Disnakertrans

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan belum menerima laporan resmi terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan bahwa dalam daftar aduan posko THR, nama rumah sakit tersebut tidak tercantum.

“Tidak ada nama (RSUP Dr Sardjito) dalam daftar aduan kami,” ujar Amin, Rabu (26/3/2025).

Ia menambahkan bahwa rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah tidak termasuk dalam kewenangan pihaknya.

Meski demikian, jika ada aduan masuk, Disnakertrans dapat melakukan klarifikasi dan advokasi bersama Lembaga Ombudsman DIY.

“Kami bisa melakukan advokasi meskipun sebenarnya sektor swasta yang menjadi bagian dari tanggung jawab kami. Jika kami menangani, sifatnya hanya sebatas rekomendasi,” jelasnya.

Disnakertrans DIY sendiri menerima sekitar 74 laporan terkait permasalahan pembayaran THR di berbagai perusahaan.

Dari jumlah tersebut, 20 telah diselesaikan, 10 dalam tahap konfirmasi, dan sisanya masih dalam penanganan

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved