Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadwa Samsat Keliling

Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Rabu 26 Maret 2025, Hadir di Empat Titik

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Rabu (26/3/2025) di Kabupaten Cilacap

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
BAYAR PAJAK: Warga membayar pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling di halaman kantor Kecamatan Karangpucung, Cilacap, pada Rabu (22/1/2025). Layanan Samsat Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat. (TRIBUN BANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI) 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Rabu (26/3/2025) di Kabupaten Cilacap.

Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.30 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Balai Desa Nusawungu
  • Siaga 1 : Kantor Kelurahan Adipala
  • Siaga 2 : Kantor Kecamatan Karangpucung
  • Siaga 3 : Pasar Cinyawang

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Ngabuburit yang beroperasi pada sore hari menjelang buka puasa mulai pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB di Kantor Samsat Cilacap.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved