Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Ribuan Buruh di Kabupaten Tegal Terima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 

Sebanyak 2.975 buruh di Kabupaten Tegal telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT. 

Tribun Jateng/Istimewa
SERAHKAN BANTUAN: Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, secara simbolis menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT kepada perwakilan buruh pabrik rokok, berlokasi di gedung pertemuan PT HM Sampoerna Tbk Margasari, Kamis (27/3/2025). Bantuan yang diberikan nilainya sebesar Rp300 ribu per orang per bulan yang akan diberikan selama empat bulan, penyalurannya dilakukan dua tahap sehingga total bantuan yang akan diterima Rp1,2 juta. (DOK. HUMAS PEMKAB TEGAL) 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Sebanyak 2.975 buruh di Kabupaten Tegal telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT


Bantuan tersebut diperuntukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang terdampak kebijakan cukai.


Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, secara sombolis menyerahkan BLT DBHCHT tersebut kepada perwakilan buruh pabrik rokok, berlokasi di gedung pertemuan PT HM Sampoerna Tbk  Margasari, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Bupati Tegal Tinjau 5 Pos Pengamanan Mudik, Arus Lalu Lintas Lancar


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025, tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Tegal mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp14,6 miliar atau naik 15 persen sebesar Rp1,96 miliar, dari tahun 2024 yang sebesar Rp12,6 naik.


Kenaikan ini menunjukkan adanya peningkatan kontribusi dari sektor industri tembakau yang semakin berkembang di Kabupaten Tegal, sehingga turut memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.


“Bantuan BLT DBHCHT yang akan diberikan hari ini nilainya sebesar Rp300 ribu per orang per bulan yang akan diberikan selama empat bulan. Penyalurannya dilakukan dua tahap, sehingga total bantuan yang akan diterima Rp1,2 juta,” jelas Ischak, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (29/3/2025). 


Direktur Produksi PT HM Sampoerna Tbk Dwi Prasetyo mengatakan, mayoritas penerima bantuan ini adalah perempuan. 


Sehingga dengan disalurkannya bantuan ini tentu bermanfaat untuk menunjang kesejahteraan buruh pabrik rokok.


“Kami berterimakasih atas kepedulian bapak bupati dan jajarannya yang sudah memperjuangkan kelangsungan industri hasil tembakau di tingkat nasional maupun daerah, dengan berbagai langkah kebijakannya,” ungkap Prasetyo.


Upaya pemerintah dalam menyejahterakan buruh ini, sambung Prasetyo, menjadi motivasi agar pihaknya lebih mampu menciptakan nilai tambah pada perekonomian masyarakat. 


Terlebih PT HM Sampoerna Tbk telah beroperasi selama 112 tahun.


Prasetyo menambahkan, buruh di pabriknya telah mendapat hak dasar pekerja seperti cuti melahirkan, penyediaan klinik kesehatan, hingga terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menerangkan, penyaluran BLT DBHCHT tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban buruh tani tembakau dan cengkeh, serta buruh pabrik rokok di Kabupaten Tegal dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.


“Sebelumnya memang kelompok rentan juga masuk dalam sasaran penerima BLT DBHCHT ini, namun karena petunjuk pelaksanaan dan teknisnya ada penambahan kuota petani cengkeh, maka kuota yang tersedia sudah tercukupi,” terang Iwan.


Terkait sasaran penerima, Iwan menjelaskan ada 2.975 buruh yang menerima bantuan tersebut, rinciannya buruh tani tembakau dan cengkeh sebanyak 714 penerima, buruh pabrik rokok dari PT HM Sampoerna Tbk Plant Tegal 499 penerima, dan buruh PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera sebanyak 1762 penerima.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved