Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini 4 SP yang Diterima Sandi Butar Selama Maret 2025 hingga Kembali Dipecat dari Damkar Depok

Sandi Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.  1. Usai Libur SP pertama terbit pada 13 Maret

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/Tangkapan layar YouTube Kompas.com
SANDI BUTAR KEMBALI DIPECAT - Ini 4 SP yang Diterima Sandi Butar Selama Maret 2025 hingga Kembali Dipecat dari Damkar Depok 

Ini 4 SP yang Diterima Sandi Butar Selama Maret 2025 hingga Kembali Dipecat dari Damkar Depok


TRIBUNJATENG.COM- Sandi Butar Butar kembali jadi perbincangan karena mendapat empat Surat Peringatan (SP) kerja selama bulan Maret 2025.

Sandi Butar Butar sempat dipecat pada 2 Januari 2025 lantaran mengkritik Damkar tempatnya bekerja.

Pemecatannya yang pertama sempat viral di media sosial hingga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun tangan dan kembali mempekerjakan Sandi.

Sandi kemudian mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).

Namun tak lama setelah bertugas sebagai petugas Damkar, Sandi Butar Butar dipecat lagi dari jabatan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, pada Kamis (27/3/2025).

Sebelum akhirnya dipecat dari Damkar Depok, ada tiga hal yang disorot dari Sandi Butar Butar.

Sandi Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025. 

1. Usai Libur SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

2. SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi. 

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

3. SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

4. SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved