Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Jangan Banyak Ngoceh ke Luar" Dedi Mulyadi Peringatkan Sandi Butar Butar Saat Putus Kontrak Pertama

"Jangan Banyak Ngoceh ke Luar", Dedi Mulyadi Peringatkan Sandi Butar Butar Saat Putus Kotrak Pertama

|
Penulis: non | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/Tangkapan layar YouTube Kompas.com
SOSOK DAMKAR SANDI BUTAR BUTAR DIPECAT 2 KALI - Sandi Butar Butar saat berada di Menara Kompas untuk Eksklusif Interview, Senin (29/7/2024). "Jangan Banyak Ngoceh ke Luar", Dedi Mulyadi Peringatkan Sandi Butar Butar Saat Putus Kotrak Pertama 

"Jangan Banyak Ngoceh ke Luar", Dedi Mulyadi Peringatkan Sandi Butar Butar Saat Putus Kotrak Pertama

TRIBUNJATENG.COM - Sandi Butar 2 kali dipecat dari Damkar Depok, sempat diberi peringatan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Pemecatan pemecatan Sandi Butar Butar dari Dinas Damkar Depok beberapa waktu ini jadi sorotan publik.

Sandi Butar Butar sempat dipecat pada 2 Januari 2025 lantaran mengkritik Damkar tempatnya bekerja.

Kemudian pada awal bulan Maret ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar Depok, seusai diberi kesempatan kedua sebagai PPPK.

Sandi justru kembali menerima 4 surat peringatan dalam waktu berdekatan.

Surat peringatan tersebut berisi absen saat piket, lalai apel pagi, pakai unit damkar tanpa izin.

Hingga membocorkan info kedinasan ke pihak luar.

Padahal sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat memberikan pesan bijak saat Sandi diberhentikan untuk pertama kalinya.

"Nanti saya akan minta walikota terpilih, asal kamu karakternya diubah ya?"

"Jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan. 

Jangan banyak ngocek ke luar, karena pimpinan pasti pusing," tambah Dedi Mulyadi.

Sandi Butar pun berjanji untuk tak membocorkan informasi kedinasan jika haknya diberikan.

Berikut 4 perihal surat peringatan (SP) yang diterima Sandi Butar seusai kembali dipekerjakan pada 10 Maret 2025:

1. Usai Libur SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved