Bayar Utang Puasa Atau Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan? Begini Penjelasannya
Berikut ini penjelasan mana yang harus didahulukan antara bayar utang puasa dan puasa syawal. Puasa syawal adalah amalan sunnah
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Puasa syawal juga sama seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib.
Keutamaan Puasa Syawal
Puasa syawal ini dianjurkan untuk dilakukan terus menerus, dalam kurun waktu yang berturut-turut.
Tetapi jika merasa berat diperbolehkan untuk tidak melakukannya dalam hari yang berturut-turut.
Ustadz Dr H Ferry Muhammadsyah Siregar MA, berpendapat bahwa banyak keutamaan yang didapatkan dari puasa Syawal ini.
Dijelaskan bahwa melaksanakan puasa Syawal ganjarannya diibaratkan seperti berpuasa selama 1 tahun.
Hal ini dikarenakan, satu hari puasa di bulan Ramadhan dan puasa di bulan Syawal, diibaratkan seperti berpuasa 10 hari.
Maka seseorang yang melaksanakan puasa Ramadhan selama 30 hari penuh, kemudian ditambah 6 hari di bulan Syawal, ia seperti orang yang berpuasa selama 360 hari, atau sama dengan 1 tahun.
Dijelaskan juga bahwa dalam hukum Islam selama 1 tahun terdapat 365 hari, dan dalam satu tahun terdapat 5 hari yang diharamkan untuk menjalankan puasa.
5 hari tersebut adalah 2 hari raya yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta tiga hari yaitu hari tasyrik, tanggal 11, 12, 13 pada bulan Zulhijjah saat musim haji.
Maka apabila menjalankan puasa Ramadan selama 30 hari dan enam hari di bulan Syawal, maka dikalikan 10 menjadi 360 hari.
Jumlah tersebut kurang lebih sama dengan jumlah hari dalam satu tahun. (*)
ASN Pemkab Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polri Rp 750 Juta, Bawa-bawa Nama Brigjen Suroso |
![]() |
---|
Kadernya Ditangkap Dugaan Korupsi, Surya Paloh Perintahkan Ahmad Sahron Komisi 3 DPR Panggil KPK |
![]() |
---|
1.000 Titik Sumur Resapan Dibangun di Semarang, Wali Kota: untuk Menanggulangi Banjir |
![]() |
---|
Tiga Tahanan Polsek Kabur, Diduga Dibantu Oknum Brimob |
![]() |
---|
Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia Desak Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru PTNBH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.