Berita Viral
Dedi Mulyadi Beberkan Sanksi untuk Lucky Hakim Bupati Indramayu Plesir ke Jepang: Agak Berat
Dedi Mulyadi Beberkan Sanksi untuk Lucky Hakim Bupati Indramayu Plesir ke Jepang: Agak Berat
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Dedi Mulyadi Beberkan Sanksi untuk Lucky Hakim Bupati Indramayu Plesir ke Jepang: Agak Berat
TRIBUNJATENG.COM - Dedi Mulyadi beberkan sanksi untuk Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang ketahuan liburan ke Jepang.
Seperti yang dikeahui, Bupati Indramayu tengah jadi sorotan usai ketahuan berlibur ke Jepang.
Ternyata liburan tersebut tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.
Perjalanan ke luar negeri yang dilakukan saat cuti Lebaran itu disebut melanggar aturan administratif bagi kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Lucky Hakim langsung menghubungi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Lucky Hakim menyampaikan permintaan maaf.
Hal itu diungkap Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 7 April 2025.
"Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan menyampaikan permintaan maaf karena belum mengajukan izin sebelum pergi ke Jepang," ujar Dedi dalam unggahan video di akun @dedimulyadi.
Dalam penjelasannya, Dedi menyebut bahwa alasan Lucky berlibur adalah memenuhi janji kepada anak-anaknya.
Namun, sebagai pejabat publik, Dedi menegaskan bahwa aturan tetap harus dipatuhi.
Termasuk ketika bepergian untuk keperluan pribadi.
"Setiap orang boleh berlibur, apalagi saat cuti Lebaran."
"Tapi kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, atau wali kota tetap wajib mengajukan izin jika hendak ke luar negeri," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi.
"Kalau melanggar, ya memang sanksinya agak berat, yaitu diberhentikan sementara selama tiga bulan."
"Setelah itu, baru bisa kembali menjabat," tegas Dedi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, telah mengonfirmasi bahwa tidak ada permohonan izin perjalanan luar negeri dari Lucky Hakim yang masuk ke kementerian.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga teguran tertulis. (*)
Lucky Hakim liburan ke Jepang
Lucky Hakim dapat sanksi
Lucky Hakim
Bupati Indramayu
Dedi Mulyadi
tribunjateng.com
10 Fakta Buruh Jahit Lepas di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar: Tertekan dan Stres |
![]() |
---|
Viral Video Siswi MTs di Demak Diduga Dianiaya Seniornya, Polisi Masih Bungkam |
![]() |
---|
Sosok Alvino Bocah SMA Asal Riau yang Meretas Sistem Keamanan Siber NASA, Tak Pernah Main Game |
![]() |
---|
Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ismanto: Petugas Juga Heran |
![]() |
---|
10 Fakta Pembunuhan Alberto Tanos Cucu Tunggal 9 Naga: Dipicu Cemburu dan Pesta Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.