Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dedi Mulyadi Beberkan Sanksi untuk Lucky Hakim Bupati Indramayu Plesir ke Jepang: Agak Berat

Dedi Mulyadi Beberkan Sanksi untuk Lucky Hakim Bupati Indramayu Plesir ke Jepang: Agak Berat

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
istimewa
LUCKY HAKIM MINTA MAAF - Lucky Hakim (kiri) Dedi Mulyadi (kanan). Dedi Mulyadi Beberkan Sanksi untuk Lucky Hakim Bupati Indramayu Plesir ke Jepang: Agak Berat 

Dedi Mulyadi Beberkan Sanksi untuk Lucky Hakim Bupati Indramayu Plesir ke Jepang: Agak Berat

TRIBUNJATENG.COM - Dedi Mulyadi beberkan sanksi untuk Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang ketahuan liburan ke Jepang.

Seperti yang dikeahui, Bupati Indramayu tengah jadi sorotan usai ketahuan berlibur ke Jepang.

Ternyata liburan tersebut tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.

Perjalanan ke luar negeri yang dilakukan saat cuti Lebaran itu disebut melanggar aturan administratif bagi kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Lucky Hakim langsung menghubungi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Lucky Hakim menyampaikan permintaan maaf.

Hal itu diungkap Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 7 April 2025.

"Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan menyampaikan permintaan maaf karena belum mengajukan izin sebelum pergi ke Jepang," ujar Dedi dalam unggahan video di akun @dedimulyadi.

Dalam penjelasannya, Dedi menyebut bahwa alasan Lucky berlibur adalah memenuhi janji kepada anak-anaknya.

Namun, sebagai pejabat publik, Dedi menegaskan bahwa aturan tetap harus dipatuhi.

Termasuk ketika bepergian untuk keperluan pribadi.

"Setiap orang boleh berlibur, apalagi saat cuti Lebaran."

"Tapi kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, atau wali kota tetap wajib mengajukan izin jika hendak ke luar negeri," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi.

"Kalau melanggar, ya memang sanksinya agak berat, yaitu diberhentikan sementara selama tiga bulan."

"Setelah itu, baru bisa kembali menjabat," tegas Dedi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, telah mengonfirmasi bahwa tidak ada permohonan izin perjalanan luar negeri dari Lucky Hakim yang masuk ke kementerian.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga teguran tertulis. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved