Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

10 Fakta Buruh Jahit Lepas di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar: Tertekan dan Stres

"Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

10 Fakta Buruh Jahit Lepas di Pekalongan Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar

TRIBUNJATENG.COM – Ismanto (32), buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan  Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, tidak pernah membayangkan akan menerima surat pajak bernilai fantastis. Berikut 10 faktanya:

1. Terima surat pajak Rp 2,8 miliar
Tagihan pajak fantastis itu diterima Ismanto pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dari petugas pajak.

"Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

2. Kehidupan sederhana
Ismanto tinggal bersama istrinya, Ulfa (27), di rumah berdinding tembok dengan tiang kayu dan lantai plester. Letaknya di ujung gang selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu.

3. Menolak tagihan sejak awal
Saat petugas pajak datang, Ismanto langsung menolak dan menyampaikan keberatannya.
"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan," tegasnya.

4. Merasa tertekan dan stres
Sejak kejadian tersebut, Ismanto mengaku bingung dan sering mengurung diri di kamar.
"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Masak rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran," tambahnya.

5. Lakukan klarifikasi ke kantor pajak
Ismanto telah mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk menjelaskan duduk perkara.
"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. Alhamdulillah, saya udah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," ungkapnya.

6. Penjelasan KPP Pratama Pekalongan
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kedatangan petugas pajak ke rumah Ismanto.
"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih," katanya.

7. Nilai transaksi berbeda dengan nilai pajak
Subandi menjelaskan, data administrasi mencatat transaksi senilai Rp 2,9 miliar, bukan pajaknya.
"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelasnya.

8. Data transaksi berasal dari 2021
Menurut Subandi, transaksi tersebut tercatat pada 2021 berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, menggunakan NIK milik Ismanto.

9. Kemungkinan NIK dipinjam pihak lain
"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," ujar Subandi.

10. Imbauan menjaga data pribadi
Subandi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan dokumen identitas.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved