Berita Grobogan
Nasib Pria Terancam 4 Tahun Penjara Karena Menggadaikan Motor Milik Temannya di Grobogan
Seorang pria berinisial AP (36) warga Kabupten Natuna nekat menggadaikan motor milik temannya di Grobogan hingga terancam penjara 4 tahun.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Seorang pria berinisial AP (36) warga Desa Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, nekat menggadaikan sepeda motor milik Samuji (42), warga Kradenan, Grobogan, dengan alasan untuk mencari uang.
Peristiwa ini terungkap setelah korban yang merupakan teman AP melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Kronologi Lansia 60 Tahun Tewas Terjatuh dari Kursi Saat Bantu Tetangga di Grobogan
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk meminta bantuan memperbaiki truk yang mengalami kerusakan di Desa Keyongan, Gabus, Grobogan.
Korban yang bersedia membantu, lalu memeriksa truk tersebut dan mendapati rumah filter solar pada truk yang pecah.
Karena pelaku tidak memiliki uang, ia kemudian meminta korban untuk membelikan suku cadang yang diperlukan untuk memperbaiki truk tersebut dengan uang milik korban.
Setelah onderdil dibeli dan dipasang oleh korban, truk berhasil diperbaiki dan pelaku meminta korban untuk mengemudikan truk tersebut dan membawanya ke rumah korban.
“Setelah itu, onderdil truk dibelikan dan dipasang oleh korban. Truk tersebut kemudian berhasil diperbaiki oleh korban,” ujar Kasi Humas Polres Grobogan, Selasa (8/4/2025).
Setelah itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan untuk mencari uang.
Korban yang percaya, akhirnya meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.
“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk mencari uang. Korban yang percaya pada pelaku, kemudian meminjamkan sepeda motornya,” ungkap Danang Esanto.
Namun, setelah beberapa hari, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pada Senin (7/4/2025), korban mendapatkan informasi bahwa truk yang diaku milik pelaku ternyata milik warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Hubungan pelaku dengan pemilik truk asal Tuban tersebut adalah teman.
Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Baca juga: Kabar Gembira! Samsat Grobogan Perpanjang Jam Layanan Selama Masa Pemutihan, Catat Jadwal Barunya
Polisi segera menangkap pelaku yang kini diamankan di Polsek Kradenan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto. (*)
Sekda Grobogan Tegaskan Pentingnya Kearsipan untuk Dasar Perencanaan |
![]() |
---|
Farida Farichah, Srikandi Grobogan Yang Kini Jadi Wakil Menteri Koperasi Pernah Jadi Ketum IPPNU |
![]() |
---|
Jurnalis Asal Grobogan Dibacok OTK, Ada Kaitannya Liputan Demo Petani Tanggungharjo? |
![]() |
---|
Aysah Bermimpi Jadi "Minions" di Porsema XIII 2025 Grobogan |
![]() |
---|
Detik-detik Mencekam Angin Puting Beliung Mengamuk Jelang Magrib di Grobogan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.