Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Fakta Persidangan Aipda Robig, Empat Kali Tembakan Jarak Dekat di Depan Minimarket

Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4  Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

Hingga akhirnya tiga sepeda motor rombongan korban yang mengejar rombongan itu balik arah. Terdakwa yang melihat kejadian itu memutarkan sepeda motor Nmaxnya dan memakirkan serong di depan minimarket Kalipancur.

"Terdakwa turun dari sepeda motornya sembari membawa pistol revorver menuju ke tengah jalan untuk menghentikan tiga kendaraan yang melaju ke arah terdakwa," tuturnya.

Pada perkara  itu terdakwa kelahiran 31 Agustus 1986  empat kali menembakan pistol revolvernya arah dekat ke tiga rombongan korban.

Secara rinci tembakan pertama berjarak 8,30 meter, terdakwa berteriak meminta berhenti dan menembakan pistolnya ke arah Muhamad Guntur Satrio Wibowo, korban Gamma Rizkynata Oktafandy, dan Dany Prakoso menggunakan sepeda motor vario merah.

Kemudian jarak 1,40 meter, Robig kembali meluncukan tembakan kedua ke arah ketiga bocah itu sehingga mengenai kaki kanan Guntur Satrio Wibowo, dan mengenai panggul kanan korban Gamma. Proyektil bersarang di tubuh korban

Ketiga terdakwa juga masih meluncurkan tembakan ke arah ban vario hitam yang dikendarai Akhir Nugroho bersama  Rafi Dwi Khairulllah berjarak 3,30 meter.
 
Tembakan keempat terdakwa terjatuh saat mendekati sepeda motor Vario hitam silver dikendarai Adam Putra bersama Muhamad Satria Kharis Azqi. Tembakan itu mengenai dada kiri Adam Putra hingga tembus mengenai tangan kiri  Muhamad Satria Kharis Azqi.

"Korban  Adam Putra bersama Muhamad Satria Kharis Azqi terus melaju menjauh," ujar JPU.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Gamma dinyatakan meninggal dunia pukul 01.56. Hasil Visum Et Repertum menyatakan didapat kekerasan akibat benda tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak bawah. Didapatkan luka akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk yang menembus rongga panggul.

"Didapatkan tanda mati lemas. Waktu kematian dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan," tuturnya. 

Penyebab kematian Gamma akibat tembakan diperkuat dari hasil ekshumasi  korban  di pemakaman Mbangun Rejo Kabupaten Sragen pada 29 November 2024.

"Hasil pemeriksaan didapatkan tanda mati lemas, pembusukan, dan pendarahan pada rongga panggul," imbuhnya.

Terdakwa dijerat pertama kesatu pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Dan Kedua pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atau kedua, kesatu pasal 338 KUHP. Dan Kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.

Atas Dakwaan itu Robig didampingi lima penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sidang ditunda pada 15 April 2025.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved