Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Wajib Pajak Serbu Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Semarang

Suasana di Kantor UPPD SAMSAT Kota Semarang II nampak berbeda dibanding biasanya, Selasa (8/4).

Penulis: hermawan Endra | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Hermawan Endra
PEMUTIHAN PAJAK - Suasana di Kantor UPPD SAMSAT Kota Semarang II, Selasa (8/4). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana di Kantor UPPD SAMSAT Kota Semarang II nampak berbeda dibanding biasanya, Selasa (8/4).

 Jumlah wajib pajak membludak dan antrian kendaraan mengular panjang.

Meningkatkannya jumlah wajib pajak ini selain karena selesainya masa libur panjang idul fitri juga akibat program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Seorang wajib pajak, Hartadi mengaku sudah satu jam lamanya ikut mengantri. Ia yang datang sekitar pukul delapan pagi berencana melakukan pembayaran pajak mobil karena tergiur program pemutihan.

"Mobil saya pada tanggal 23 bulan kemarin pajaknya habis. Sengaja ikut pemutihan supaya tidak terkena denda keterlambatan.

 Biaya pajaknya sekitar Rp700 ribu saya belum tahu apakah nanti dendanya dihapus atau tidak," kata pria warga Desa Teguhan, Sragen.

Pamin II SI STNK Kantor UPPD SAMSAT Kota Semarang II, Iptu Kemi Suwarno menjelaskan, hari ini merupakan hari pertama setelah libur panjang libur lebaran dan juga ada program pembebasan pajak dari Gubernur Jateng.

Berbagai langkah persiapan telah dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak.

Salah satunya dengan menempatkan satu mobil kendaraan samsat keliling yang biasanya berkeliling sekarang difungsikan melayani peningkatan pemohon registrasi atau wajib pajak di halaman samsat.

"Kami sudah siapkan tenda, siapkan kursi. Terus yang di dalem juga sudah kita siapkan juga untuk semua tempat ruangan tempat duduk dan juga ada pendingin ruangan nomor antrian sudah siap semuanya termasuk penataan parkir kita sudah siapkan," ujarnya.

Dijelaskannya, agar dapat memanfaatkan area lahan kantor UPPD SAMSAT Kota Semarang II secara maksimal para pegawai di samsat tidak boleh membawa mobil dan juga harus memarkirkan kendaraanya di luar.

"Cara tersebut dilakukan dengan harapan untuk antisipasi peningkatan wajib pajak. Khususnya memaksimalkan area lahan dalam melaksanakan cek fisik," imbuhnya.

Terkait dengan meningkatnya jumlah wajib pajak kendaraan bermotor, pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah secara pasti.

Namun, dikatakannya, sebagai gambaran pada hari biasa jumlah rangkaian antrian ada 8 mobil dan 15 sepeda motor. Namun pada kali ini meningkat menjadi 25 kendaraan roda dua dan ada 15 mobil.

Iptu Kemi Suwarno menambahkan, pihaknya berusaha memberikan pelayanan terbaik, khususnya agar proses pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara cepat.

Dikatakannya untuk mengurus pajak tahunan hanya membutuhkan waktu lima menit setalah berkas diterima lengkap.

Sedangkan untuk proses pajak lima tahunan waktu yang dibutuhkan 45 menit dari berkas diterima.

"Hari pertama pemberlakuan program pemutihan ini kami juga akan melakukan evaluasi hal-hal apa saja yang perlu dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved