Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jeje Suami Syahnaz Sadiqah Bawa Anak ke Kantor Dinas saat Kerja, Dedi Mulyadi: Nggak Masalah Sih

Jeje Ritchie Ismail atau yang dikenal juga dengan Jeje Govinda membawa dua anaknya saat bekerja di kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOLASE
JEJE RITCHIE ISMAILl(Kiri) DEDI MULYADI( Kanan)- Jeje Bupati Kabupaten Bandung Barat dan Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, Rabu (9/4/2025) (Kolase TribunJateng.com) 

Ternyata liburan tersebut tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, telah mengonfirmasi bahwa tidak ada permohonan izin perjalanan luar negeri dari Lucky Hakim yang masuk ke kementerian.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga teguran tertulis.

Menanggapi hal tersebut, Lucky Hakim langsung menghubungi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Lucky Hakim menyampaikan permintaan maaf.

Hal itu diungkap Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 7 April 2025.

"Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan menyampaikan permintaan maaf karena belum mengajukan izin sebelum pergi ke Jepang," ujar Dedi dalam unggahan video di akun @dedimulyadi.

Dalam penjelasannya, Dedi menyebut bahwa alasan Lucky berlibur adalah memenuhi janji kepada anak-anaknya.

Namun, sebagai pejabat publik, Dedi menegaskan bahwa aturan tetap harus dipatuhi.

Termasuk ketika bepergian untuk keperluan pribadi.

"Setiap orang boleh berlibur, apalagi saat cuti Lebaran."

"Tapi kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, atau wali kota tetap wajib mengajukan izin jika hendak ke luar negeri," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi.

"Kalau melanggar, ya memang sanksinya agak berat, yaitu diberhentikan sementara selama tiga bulan."

"Setelah itu, baru bisa kembali menjabat," tegas Dedi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved