Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jeje Suami Syahnaz Sadiqah Bawa Anak ke Kantor Dinas saat Kerja, Dedi Mulyadi: Nggak Masalah Sih

Jeje Ritchie Ismail atau yang dikenal juga dengan Jeje Govinda membawa dua anaknya saat bekerja di kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOLASE
JEJE RITCHIE ISMAILl(Kiri) DEDI MULYADI( Kanan)- Jeje Bupati Kabupaten Bandung Barat dan Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, Rabu (9/4/2025) (Kolase TribunJateng.com) 

TRIBUNJATENG.COM- Jeje Ritchie Ismail atau yang dikenal juga dengan Jeje Govinda membawa dua anaknya saat bekerja di kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Diketahui, suami Syahnaz Sadiqah itu menjadi Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Tampak anak Jeje Govinda yang kerap dipanggil Zain dan Zuna itu bermain di kantor dinas Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Zayn dan Zuna berlarian dan asyik bermain.

Sontak netizen mempertanyakan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi Mulyadi, sikap Jeje Govinda yang membawa 2 anak ke kantor adalah tindakan yang tidak melanggar.

Bahkan, menurut Dedi Mulyadi sikap Jeje itu sebagai bentuk cinta ayah kepada anaknya.

Dedi Mulyadi juga menegaskan jika ibu-ibu yang bekerja boleh membawa anak ke kantor dinas.

"Kalau anak bawa ke kantor dinas nggak ada problem, kalau ibu-ibu bawa anak ke kantor nggak masalah juga, nggak ada problem, kan tidak menganggu juga, itu cermin ayah yang menyayangi anak," ujarnya.

Dedi Mulyadi lantas mecontohkan sikap nabi saat berdakwah.

"Kalau bicara nabi, saat nabi khutbah, cucu-nya naik ke punggung Nabi, itu contoh ya, ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa contoh sikap pemimpin yang baik adalah ayah yang menyayangi anaknya.

"Pemimpin yang baik pasti menyayangi anaknya," pungkasnya.

Tanggapan Dedy Mulyadi di Kasus Lucky Hakim

Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang ketahuan liburan ke Jepang.

Ternyata liburan tersebut tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, telah mengonfirmasi bahwa tidak ada permohonan izin perjalanan luar negeri dari Lucky Hakim yang masuk ke kementerian.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga teguran tertulis.

Menanggapi hal tersebut, Lucky Hakim langsung menghubungi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Lucky Hakim menyampaikan permintaan maaf.

Hal itu diungkap Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 7 April 2025.

"Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan menyampaikan permintaan maaf karena belum mengajukan izin sebelum pergi ke Jepang," ujar Dedi dalam unggahan video di akun @dedimulyadi.

Dalam penjelasannya, Dedi menyebut bahwa alasan Lucky berlibur adalah memenuhi janji kepada anak-anaknya.

Namun, sebagai pejabat publik, Dedi menegaskan bahwa aturan tetap harus dipatuhi.

Termasuk ketika bepergian untuk keperluan pribadi.

"Setiap orang boleh berlibur, apalagi saat cuti Lebaran."

"Tapi kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, atau wali kota tetap wajib mengajukan izin jika hendak ke luar negeri," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi.

"Kalau melanggar, ya memang sanksinya agak berat, yaitu diberhentikan sementara selama tiga bulan."

"Setelah itu, baru bisa kembali menjabat," tegas Dedi.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved