Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 10 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Lewat ATM BRI

Aturan tilang pada 2025 jika kamu melanggar lalu lintas. Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikirimkan melal

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
POLRES SUKOHARJO
Anggota Satlantas Polres Sukoharjo melakukan tilang terhadap pengendara motor dalam Operasi Patuh Candi 2022, Kamis (16/6/2022). 

Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 10 April 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

TRIBUNJATENG.COM-  Aturan tilang pada 2025 jika kamu melanggar lalu lintas.

Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan informasi sanksi dan cara pembayaran denda.

Inovasi dalam sistem tilang ETLE mempermudah pengendara untuk memeriksa langsung pelanggaran yang dilakukan beserta dendanya.

Melalui fitur baru ini, pengendara akan mendapatkan pemberitahuan langsung melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan dalam bentuk surat ke alamat yang tertera pada identitas pemilik kendaraan.

Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Panduan pembayaran denda tilang elektronik

Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

Melalui Teller Bank BRI

- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

Melalui ATM BRI

- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

Melalui Mobile Banking BRI

- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
- Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Imbauan Kepolisian

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved