Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang 2 Pedofil Semarang Incar Anak SD Pulang Sekolah, Terjadi di Gunungpati dan Semarang Utara

Dalam rentang waktu antara Agustus hingga Oktober 2025, dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
CAPT FOTO / DOK POLRESTABES SEMARANG 
KEKERASAN SEKSUAL - Dua pelaku pedofil Semarang, tersangka SCS (kaos putih) dan FARW (telanjang dada) saat ditangkap polisi. Kedua pelaku beraksi dengan modus sama mengincar anak SD pulang sekolah.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rentang waktu antara Agustus hingga Oktober 2025, dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di wilayah Kota Semarang.

Kedua peristiwa tersebut melibatkan dua korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD).

Kasus pertama terjadi pada Jumat (15/8/2025) dan menimpa seorang siswa kelas 6 SD di Kecamatan Gunungpati.

Polisi menetapkan SCS (29), warga Gunungpati, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara insiden kedua menimpa siswi kelas 2 SD di wilayah Semarang Utara pada Selasa (7/10/2025).

Dalam kasus ini, pelaku berinisial FARW (22), warga Palir, Kecamatan Ngaliyan, berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kedua pelaku diduga menggunakan modus yang serupa, yaitu mengincar korban saat pulang dari sekolah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik.

Keduanya sudah diamankan, dan masing-masing kasus kini sedang dalam proses pemberkasan untuk tahap hukum selanjutnya.

"Kasus yang di Gunungpati masih dalam pemberkasan.

Sementara, kasus di Semarang Utara, kami masih melakukan penyelidikan," ujarnya kepada Tribun, Sabtu (11/10/2025).

Ia melanjutkan, pemberkasan kasus di Gunungpati  masih dalam proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun kasus di Semarang Utara, pihaknya masih melakukan identifikasi kemungkinan korban baru dalam kasus ini.

Sebab, untuk tersangka FARW sudah melakukan kejahatan tersebut sejak 2024.


"Kami kirim handphone pelaku yang merekam video (adegan seksual) ke Laboratorium Forensik Polda Jateng," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved