Berita Viral
Viral Video Uang Rp 75 Ribu Ditolak di Restoran Cepat Saji, BI Sebut Bisa Dipidana
Viral di media sosial tentang kasir restoran cepat saji yang menolak pembayaran dengan lembaran uang Rp 75 ribu.
Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Ia menambahkan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
Dengan begitu, uang Rp 75.000 tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.
Bagaimana jika menolak Rp 75.000?
Anwar menyampaikan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Rp 75.000 Ditolak Resto Cepat Saji, Apakah Sudah Tidak Berlaku? Ini Kata BI"
Viral TNI Pulang Tugas Tangkap Begal yang Terlibat Tabrak Lari di Jalan Tol |
![]() |
---|
GEGER Mayat Gadis Tanpa Busana di Sungai Citarum, Dina Karyawati Minimarket Korban Pembunuhan? |
![]() |
---|
10 Fakta Kakek Ocang Tewas Lawan King Kobra 4 Meter, Panji Petualang Ungkap Analisis Lengkap |
![]() |
---|
Hari Ini, Sahara Laporkan Yai Mim Lagi ke Polresta Malang Kota: Soal Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
18 Gubernur Protes Menkeu Purbaya Soal Rencana Anggaran Daerah Dipangkas, Jateng Ada Ahmad Luthfi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.