Polresta Solo
Polresta Solo Amankan Dua Warga Klaten Bawa Paket Sabtu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo mengamankan dua warga Kalten atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo mengamankan dua warga Kalten atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua orang berinisial S (56) dan BAN (46) diamankan karena kedapatan membawa sabu seberat 1,04 gram di pinggir jalan wilayah Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Solo pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 22.30.
"Benar, pada Rabu malam, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Edi Hartono pada Kamis (10/4/2025).
Keduanya diamankan saat mengambil paket sabu di lokasi yang telah ditentukan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia menyampaikan, S mendapatkan paket sabu dari membeli dari seorang berinisial THR yang kini DPO dengan harga Rp 600 ribu. Rencananya, terang Kompol Edi, sabu tersebut akan dikonsumsi oleh kedua pelaku.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Solo terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (Ais).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.