Polresta Solo
Polresta Surakarta Digugat Gara-gara Pajang Wajah Pengkritik Gibran di Instagram
Polresta Surakarta digugat Boyamin Saiman gara-gara memajang wajah pengkritik Gibran Rakabuming Raka di Instagram.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Surakarta digugat gara-gara memajang wajah pengkritik Gibran Rakabuming Raka di Instagram.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan Yayasan Mega Bintang Solo 1997.
Ketua Yayasan, Boyamin Saiman menggugat ke Pengadilan Negeri Solo, Senin 22 Maret 2021.
Dia menyebut Tim Virtual Police Polresta Surakarta berlebihan menghadirkan Arkham Mukmin (AM) untuk minta maaf ke Gibran.
Permintaan maaf itu dibuka dan dipublikasikan ke akun Polresta Surakarta dengan narasi sebagai berikut:
Masih ada saja warga yang berkomentar tanpa dipikir lebih dahulu.. Kalau sudah begini pasti bilang: "mohon maaf saya khilaf"
@gibran_rakabuming
@adesafrisimanjuntaksik
Tampak 2 nama akun yang di-tag dalam postingan itu.
Nama itu adalah akun Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Boyamin Saiman berujar Gibran tak pernah melaporkan pengkritik itu ke polisi berdasar UU ITE.
Lalu kenapa polisi memanggil AM untuk minta maaf secara publik?
“Upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan Polresta Surakarta adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,” kata Boyamin.
Dia menambahkan, upaya penjemputan AM dapat berdampak trauma psikologis dan rasa malu.
"Sehingga diperlukan tindakan rehabilitasi,” ujar Boyamin.
(*)