Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Tramadol dan Hexymer di Purwokerto

Seorang laki-laki berinisial FB alias Reza (23) warga Kecamatan Purwokerto Barat ditangkap atas kepemilikan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
PEMERIKSAAN PELAKU - Polisi saat memeriksa seorang laki-laki berinisial FB alias Reza (23) berbaju kuning warga Kecamatan Purwokerto Barat yang ditangkap atas kepemilikan ribuan butir obat tramadol dan hexymer. Pelaku ditangkap di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Minggu (6/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB. (Dok Polresta Banyumas) 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang laki-laki berinisial FB alias Reza (23) warga Kecamatan Purwokerto Barat ditangkap atas kepemilikan ribuan butir obat tramadol dan hexymer. 


Pelaku ditangkap di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Minggu (6/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB. 


Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menerangkan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti.


Barang bukti diantaranya adalah 24 lembar obat kemasan warna silver masing masing lembar berisi 10 butir obat kemasan warna silver.


Satu buah tas kresek warna hitam yang berisi 500 butir obat warna kuning. 


Ada sebanyak 360 lembar obat kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang masing masing lembar berisi 10 butir.


Tiga botol plastik warna putih bertuliskan Heximer®2 Trihexyphenidyl 2 mg yang masing masing botol berisi 1.000 butir obat warna kurning bertuliskan mf total 3000 butir.


Satu buah handphone merk Infinix HOT 30i warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah serta uang tunai sejumlah Rp250 ribu.


"FB mengakui obat-obatan tersebut miliknya yang dibeli melalui kontak Whatsapp dijual kembali. 


FB ditangkap karena mengedarkan kesediaan farmasi dia tidak memiliki ijin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan obat keras," terangnya kepada Tribunbanyumas.com. 


Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta.


Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Subsidair Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved