Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Brigadir Ade Kurniawan AK Belum Serahkan Berkas Banding

Brigadir Ade Kurniawan atau Brigadir AK belum menyerahkan berkas banding atas putusan pemecatannya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan (AK) berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan atau Brigadir AK belum menyerahkan berkas banding atas putusan pemecatannya dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini mengajukan banding atas putusan pimpinan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Kamis (10/4/2025).

"Iya Brigadir AK diberi waktu tiga hari untuk ajukan banding, sampai hari ini, dia belum mengajukan bandingnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi Tribun , Sabtu (12/4/2025).

Dia mengungkapkan, pengajuan berkas banding diberi tenggat waktu tiga hari dihitung pada hari kerja. Artinya, batas maksimal pengajuan berkas banding bakal berakhir Senin (14/4/2025).

"Kita tunggu saja pengajuannya," paparnya.

Selepas pengajuan berkas banding, Artanto belum bisa memastikan waktu pelaksanaan sidang banding.

Menurutnya, Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) yang menanganinya.

" Propam yang akan melaksanakan sidang banding jadi pertimbangan dari Propam karena berkaitan dengan masalah administrasi dan sebagainya," paparnya.

Terkait sidang banding Brigadir AK yang berpotensi berlarut-larut seperti sidang banding Aipda Robig, Artanto menyakinkan bahwa kasus Brigadir AK menjadi kasus prioritas Polda Jateng. "Ya nanti lihat perkembangan apakah sidang banding Brigadir AK dilakukan sebelum, sesudah atau pararel dengan sidang tindak pidananya," ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir mengatakan, berkas banding Brigadir AK ditangani oleh internal kepolisian lewat pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

"Nanti setelah proses kode etik benar-benar selesai untuk selanjutnya diserahkan ke kami selaku penasihat hukum untuk proses perkara pidananya," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan , Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah
diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  saat  di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka dilaporkan ke polisi terkait kasus itu oleh bekas ekasihnya sendiri seorang perempuan berinisial DJP (24).

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025.

Alasan Dipecat

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Ade yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4  di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo.

Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi menyebut, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela di antaranya telah melakukan perzinaan dengan wanita berinisial  DJP pada 29 Oktober 2023.

Pada waktu itu, Brigadir AK belum bercerai dengan istri sahnya.

Kemudian dari Bulan November 2023 sampai Maret 2025, Brigadir AK hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP  hingga memiliki anak berinisial AN (korban pembunuhan).

Pelanggar Brigadir AK diduga pula melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur berinisial AN yang perkaranya sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Jateng.

"Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Brigadir AK diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terang Edi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved