Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

 Pamit Ambil Bambu, Lansia 76 Tahun di Pati Tewas Terseret Arus Sungai Sejauh 5 Kilometer

Nasib nahas dialami Sumijan warga lanjut usia di Desa Slungkep RT 2 RW 1, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Dok. Tim SAR
PENCARIAN KORBAN TENGGELAM - Tim SAR Gabungan saat mencari Sumijan (76), lansia yang tenggelam di Sungai Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Pati, Sabtu (12/4/2025) pagi. Sumijan ditemukan meninggal dunia di sungai wilayah Desa Srikaton, sekira lima kilometer arah utara dari lokasi tenggelamnya. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Nasib nahas dialami Sumijan warga lanjut usia di Desa Slungkep RT 2 RW 1, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Pria berusia 76 tahun ini tewas terseret arus sungai, Jumat (11/4/2025) malam.

Petugas Rescue BNPB wilayah Pati, David Setiawan, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mulanya Sumijan hendak mengambil bambu di seberang sungai Desa Slungkep pada Jumat sore.

"Saat itu sungai sedang meluap akibat turun hujan lebat di wilayah tersebut. Hingga malam hari, korban belum kunjung kembali ke rumah. Sehingga korban dibantu masyarakat setempat berusaha mencari," kata dia, Sabtu (12/4/2025).

Hingga Sabtu pagi, korban belum ditemukan, sehingga warga menduga korban tenggelam di sungai.

Selanjutnya pihak keluarga melapor ke Unit Siaga SAR Rembang untuk meminta bantuan pencarian.

"Akhirnya, hari ini pukul 11.15 WIB korban berhasil ditemukan oleh Tim SAR Gabungan," jelas David.

Jasad Sumijan ditemukan lima kilometer di sebelah utara titik dugaan lokasi tenggelamnya, yakni di sungai wilayah Desa Srikaton, Kecamatan Kayen.

Setelah itu korban  langsung dibawa ke rumah duka.

Bupati Pati Sudewo yang merupakan tetangga satu desa korban turut datang bertakziyah dan memberikan santunan kepada keluarga korban. (mzk)

Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan AK Belum Serahkan Berkas Banding

Baca juga: Batang Terpilih jadi Lokasi Prioritas Sekolah Rakyat, Pemkab Batang Siapkan Lahan 10 Hektare

Baca juga: Polda Jateng Pertimbangkan Sidang Banding Robig Dilakukan Sebelum Putusan Pengadilan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved