Polisi Bunuh Bayi
Brigadir Ade Kurniawan AK Belum Serahkan Berkas Banding
Brigadir Ade Kurniawan atau Brigadir AK belum menyerahkan berkas banding atas putusan pemecatannya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan atau Brigadir AK belum menyerahkan berkas banding atas putusan pemecatannya dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini mengajukan banding atas putusan pimpinan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Kamis (10/4/2025).
"Iya Brigadir AK diberi waktu tiga hari untuk ajukan banding, sampai hari ini, dia belum mengajukan bandingnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi Tribun , Sabtu (12/4/2025).
Dia mengungkapkan, pengajuan berkas banding diberi tenggat waktu tiga hari dihitung pada hari kerja. Artinya, batas maksimal pengajuan berkas banding bakal berakhir Senin (14/4/2025).
"Kita tunggu saja pengajuannya," paparnya.
Selepas pengajuan berkas banding, Artanto belum bisa memastikan waktu pelaksanaan sidang banding.
Menurutnya, Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) yang menanganinya.
" Propam yang akan melaksanakan sidang banding jadi pertimbangan dari Propam karena berkaitan dengan masalah administrasi dan sebagainya," paparnya.
Terkait sidang banding Brigadir AK yang berpotensi berlarut-larut seperti sidang banding Aipda Robig, Artanto menyakinkan bahwa kasus Brigadir AK menjadi kasus prioritas Polda Jateng. "Ya nanti lihat perkembangan apakah sidang banding Brigadir AK dilakukan sebelum, sesudah atau pararel dengan sidang tindak pidananya," ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir mengatakan, berkas banding Brigadir AK ditangani oleh internal kepolisian lewat pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
"Nanti setelah proses kode etik benar-benar selesai untuk selanjutnya diserahkan ke kami selaku penasihat hukum untuk proses perkara pidananya," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan , Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah
diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN saat di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
Tersangka dilaporkan ke polisi terkait kasus itu oleh bekas ekasihnya sendiri seorang perempuan berinisial DJP (24).
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025.
Alasan Dipecat
Briptu Ade yang Tega Bunuh Anaknya Ternyata Punya 3 Istri, Dina Cerita Saat Dilabrak di Semarang |
![]() |
---|
Pantas Siasat Briptu Ade Terungkap, Mertua Polisi Semarang yang Bunuh Bayinya Ternyata Seorang Bidan |
![]() |
---|
Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Polisi di Semarang Bunuh Bayinya, Briptu Ade Punya 3 Istri |
![]() |
---|
Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.