Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswi UGM Tewas

Kronologi Penemuan Jasad Mahasiswi UGM di Magetan, Sempat Dinyatakan Hilang Sejak 26 Maret 2025

Kronologi Penemuan Jasad Mahasiswi UGM di Magetan, Sempat Dinyatakan Hilang Sejak 26 Maret 2025.

|
Penulis: non | Editor: galih permadi
Instagram @fapertaugm
KRONOLOGI MAHASISWI UGM DITEMUKAN DI MAGETAN - Kronologi Penemuan Jasad Mahasiswi UGM di Magetan, Sempat Dinyatakan Hilang Sejak 26 Maret 2025. (Unggahan akun Instagram Faperta UGM) 

Kronologi Penemuan Jasad Mahasiswi UGM di Magetan, Sempat Dinyatakan Hilang Sejak 26 Maret 2025.

TRIBUNJATENG.COM - Berikut kronologi penemuan jasad Mahasiswi UGM Jogja di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Korban bernama Sheila Amelia Christanti Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2023.

Sheila ditemukan meninggal dunia di tikungan Tamansari, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Sheila sempat dinyatakan hilang sejak 26 Maret 2025. 

Sebelumnya pada Selasa, 25 Maret 2025, ia berencana mudik ke Madiun melalui jalur Klaten dengan sepeda motor.

Melansir Tribun Jogja, Kapolsek Plaosan, AKP Joko Yuhono pada hari Sabtu, 12 April 2025, sekira pukul 10:00 WIB, ada penemuan orang meninggal di sebuah parit kecil pinggir Jalan Raya Taman Sari, jalur atas Lawu Green Forest (LGF), Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan.

Ia menjelaskan, setelah penemuan sepeda motor terbalik itu, pelapor segera mendatangi lokasi untuk ikut mengecek.

Mereka menemukan ada seseorang berada di bawah sepeda motor diduga sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Plaosan.

Joko menjelaskan, jenazah yang berada di bawah sepeda motor itu sudah diperiksa tim medis puskesmas dan dinyatakan meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan tim medis tidak ditemukan tanda kekerasan atau dugaan tindak pidana lainnya di tubuh korban.

Korban terindikasi mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak rambu jalan dan masuk ke parit kecil,” kata Joko.

Disebutnya, keluarga Sheila sudah menerima kejadian sebagai takdir dan tidak menuntut secara hukum.

KRONOLOGI

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved