Berita Kriminal
Gadai Motor Teman Tanpa Izin, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga
Seorang pria berinisial ADP alias Anzen (28) menjadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Mariso, Kota Makassar,
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial ADP alias Anzen (28) menjadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik temannya tanpa izin.
Insiden tersebut terjadi setelah pemilik motor mempertanyakan keberadaan kendaraannya yang tak kunjung dikembalikan.
Namun, bukannya memberi penjelasan, ADP justru bersikap mengelak dan tidak memberikan keterangan yang jelas, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara keduanya.
Pertengkaran itu memancing emosi warga sekitar yang kemudian turut menghakimi ADP di lokasi kejadian.
Situasi sempat memanas, namun berhasil diredam setelah personel patroli Garnisun TNI datang dan mengamankan situasi.
ADP langsung dievakuasi dari kerumunan warga dan diserahkan kepada aparat Polrestabes Makassar.
Akibat amukan massa, ia mengalami sejumlah luka dan langsung mendapatkan perawatan medis sebelum diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan, keributan itu dipicu adanya dugaan pencurian yang dituduhkan ke ADP.
Namun setelah diperiksa, rupanya ADP meminjam motor temannya lalu digadaikan.
"Itu bukan pencurian, tetapi penggelapan. Pelaku meminjam motor temannya siang hari, lalu tidak bisa dihubungi sampai malam," kata AKBP Devi Sujana ditemui wartawan, Jumat (11/4/2025) malam.
"Ternyata motor itu digadaikan ke penjual besi tua seharga Rp300 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ketemu di Mariso, terjadi pertengkaran hingga pelaku diteriaki maling dan dimassa warga," lanjutnya.
Polisi saat ini tengah mencari barang bukti berupa sepeda motor yang telah digadaikan pelaku.
Uang hasil gadai itu, lanjut Devi, digunakan pelaku untuk membeli lem dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ya untuk kebutuhan sehari-hari jadi motor yang dijualnya itu dijual seharga 300 ribu rupiah iya betul ditimbang karena dia penjual besi tua. Motornya untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Pasalnya 372 KUHP. Pada saat terjadi keributan saat korban dan pelaku ketemu karena motornya tidak ada, korban meneriaki pelaku maling sehingga dimassa saat itu," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Istri Polisi Diduga Tipu Pedagang Sembako, Modus Jual Minyak Goreng Murah |
![]() |
---|
Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Manfaatkan Pelabuhan Kecil Ini Kirim 20 Kg Sabu |
![]() |
---|
Berulah Lagi, Kali Ini Polisi Baru Lecehkan Kurir Perempuan, Bripda S Tarik Paksa Korban Masuk Kamar |
![]() |
---|
Detik-detik Wanita Dianiaya Maling, Luka Parah Dihajar dan Mata Ditusuk Kunci Mobil |
![]() |
---|
Viral Pengeroyokan Pelajar di Alun-alun Pati, Para Pelaku Cuma Dihukum Wajib Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.