Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Gadai Motor Teman Tanpa Izin, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

Seorang pria berinisial ADP alias Anzen (28) menjadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Mariso, Kota Makassar,

Editor: muh radlis
IMAGE GENERATOR
ILUSTRASI PENGEROYOKAN: Seorang pria di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamuk warga setelah menggadaikan motor temannya. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial ADP alias Anzen (28) menjadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik temannya tanpa izin.

Insiden tersebut terjadi setelah pemilik motor mempertanyakan keberadaan kendaraannya yang tak kunjung dikembalikan.

Namun, bukannya memberi penjelasan, ADP justru bersikap mengelak dan tidak memberikan keterangan yang jelas, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara keduanya.

Pertengkaran itu memancing emosi warga sekitar yang kemudian turut menghakimi ADP di lokasi kejadian.

Situasi sempat memanas, namun berhasil diredam setelah personel patroli Garnisun TNI datang dan mengamankan situasi.

ADP langsung dievakuasi dari kerumunan warga dan diserahkan kepada aparat Polrestabes Makassar.

Akibat amukan massa, ia mengalami sejumlah luka dan langsung mendapatkan perawatan medis sebelum diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan, keributan itu dipicu adanya dugaan pencurian yang dituduhkan ke ADP.


Namun setelah diperiksa, rupanya ADP meminjam motor temannya lalu digadaikan.


"Itu bukan pencurian, tetapi penggelapan. Pelaku meminjam motor temannya siang hari, lalu tidak bisa dihubungi sampai malam," kata AKBP Devi Sujana ditemui wartawan, Jumat (11/4/2025) malam.

"Ternyata motor itu digadaikan ke penjual besi tua seharga Rp300 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ketemu di Mariso, terjadi pertengkaran hingga pelaku diteriaki maling dan dimassa warga," lanjutnya.

Polisi saat ini tengah mencari barang bukti berupa sepeda motor yang telah digadaikan pelaku.

Uang hasil gadai itu, lanjut Devi, digunakan pelaku untuk membeli lem dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ya untuk kebutuhan sehari-hari jadi motor yang dijualnya itu dijual seharga 300 ribu rupiah iya betul ditimbang karena dia penjual besi tua. Motornya untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Pasalnya 372 KUHP. Pada saat terjadi keributan saat korban dan pelaku ketemu karena motornya tidak ada, korban meneriaki pelaku maling sehingga dimassa saat itu," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved