Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Inilah Sosok YP Irpan Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Jokowi Dalam Kasus Gugatan Wanprestasi Esemka

Kuasa Hukum Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yakni YP Irpan pastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
istimewa
KUASA HUKUM JOKOWI - Kuasa Hukum, YP Irpan memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu dengan Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo di kediaman Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kuasa Hukum Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yakni YP Irpan pastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Seperti diketahui PN Kota Solo telah menerima gugatan mengenai wanprestasi dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat pada Selasa (7/4/2025).

Dalam gugatan tersebut selaku tergugat pertama Joko Widodo, tergugat kedua Ma'ruf Amin dan tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi. Dia menuturkan, PN Solo telah menetapkan Majelis Hakim yakni Putu Gede Hariadi dan anggota manjelis Subagyo dan Joko Waluyo.

PN Kota Solo menjadwalkan sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait pada Kamis (24/4/2025) mendatang.

"Saya selaku kuasa hukum Pak Jokowi pasti hadir," kata YP Irpan selaku Kuasa Hukum Jokowi saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (13/4/2025).

Sebelumnya dia telah bertemu dengan Jokowi  guna membicarakan mengenai gugatan tersebut di kediaman wilayah Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Jumat (11/4/2025). Dia menyampaikan, pertemuan tersebut lebih kepada menelaah isi gugatan. Pihaknya mencermati dan memastikan apakah pihak penggugat memiliki legal standing atau tidak dan mempunyai hak menggugat atau tidak.

"Jadi seseorang bertindak atas nama sendiri atau sebagai organ badan hukum untuk mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan yang cukup dan layak dan memiliki dasar hukum. Jadi tidak bisa seseorang merasa punya kepentingan tapi kepentingan tersebut tidak cukup, tidak layak dan tidak ada dasar hukum mengajukan gugatan," terangnya.

Kendati demikian pihak pengadilan tidak bisa menolak apabila ada gugatan. Oleh karena itu, terangnya, maka tetap harus diperiksa terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan sidang.

YP Irpan menerangkan bahwa gugatan itu terkait penggugat yang mengalami kekecewaan karena bermaksud ingin memiliki mobil Esemka tapi tidak terealisasi sehingga merasa dirugikan sehingga mengajukan gugatan.

Dalam pertemuan di kediaman Jokowi, dia mendapatkan arahan supaya dalam hal ini mengedepankan etika dan tidak sampai menimbulkan kegaduhan.

Selanjutnya sesuai dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 terkait dengan adanya sengketa perdata, terang YP Irpan, hakim wajib memerintahkan kepada para pihak agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi. Oleh karena itu nantinya kuasa hukum masing-masing diberi kesempatan untuk menunjuk mediator.

"Namun selama ini untuk mempersingkat waktu, kedua belah pihak ada kecenderungan menyerahkan kepada majelis hakim menunjuk mediator di PN Solo," ungkapnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved