Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ijazah Palsu Jokowi

Gugatan Citizen Lawsuit Soal Ijazah Palsu Jokowi, Taufiq Pesimis Lantaran Diadili Hakim yang Sama

Pihak penggugat perkara Citizen Lawsuit (CLS) dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq menyampaikan kekhawatiran

Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Ardianti Woro Seto
PESIMIS - Pihak penggugat perkara Citizen Lawsuit (CLS) dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq (kiri) menyampaikan kekhawatiran bahwa gugatan Citizen Lawsuit (CLS) akan kandas jika ditangani oleh majelis hakim yang sama seperti perkara sebelumnya. Taufiq mengaku pesimis di depan awak media dan menyebut hakim kurang independen dalam mengadili perkara, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pihak penggugat perkara Citizen Lawsuit (CLS) dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq menyampaikan kekhawatiran bahwa gugatan Citizen Lawsuit (CLS) akan  kandas jika ditangani oleh majelis hakim yang sama seperti perkara sebelumnya.

Pasalnya, ketua hakim yang mengadili kasus ini merupakan hakim yang memimpin persidangan gugatan soal ijazah Jokowi sebelumnya yakni dengan Hakim Ketua Putu Gde Hariadi.

Taufiq mengaku pesimis jika perkara CLS ini diadili oleh hakim yang sama.

“Jika hakimnya sama, maka yang ada dibenak kami adalah pesimisme, kamu pesimis kalau memperoleh keadlian,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Taufiq menyebut selama ini di Pengadilan Negeri Surakarta tidak pernah hakim diganti ketika ada pihak yang keberatan.

Namun Taufiq menyebut beberapa contoh sikap hakim yang tidak independen.

“Tidak ada di pengadilan Surakarta minta hakim diganti, meski hakim mengatakan independen, tidak punya kepentingan, tapi perlu diingat Kejaksaan Agung untuk mengadili Sylvester saja nggak bisa, sama seperti pengadilan yang lain, contohnya kuasa hukum Gibran saat di pengadilan tidak mampu membawa KTP asli, jadi ya perlu kita ragukan,” terangnya.

Sebelumnya, saat sidang perdana CLS digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025), pihak Taufiq meminta agar majelis hakim diganti.

Menanggapi hal itu, Putu Gde menegaskan bahwa dirinya dan majelis yang ada tidak memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini.

“Silakan saja itu hak saudara sebagai pencari keadilan.

Tapi dengan catatan majelis yang ada di sini juga atas dasar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Intinya tidak ada conflict of interest,” ujar Putu Gde.

Putu Gde menyatakan bahwa penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.


“Kami di sini menyidangkan perkara berdasarkan penetapan ketua pengadilan.

Berdasarkan aturan yang berlaku kemudian sesuai permohonan saudara kami diganti itu menjadi kewenangan ketua pengadilan. Semua ada dasar hukumnya,” tutur Putu Gde.

Ia juga menegaskan bahwa jika tetap diberi amanah untuk menyidangkan perkara ini, majelis akan bersikap netral dan profesional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved