Berita Jepara
Kasasi Terdakwa Kasus Tambak Udang Karimunjawa Jepara Ditolak, 3 orang Sudah Bebas
Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pencemaran lingkungan akibat tambak udang di Karimunjawa.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pencemaran lingkungan akibat tambak udang di Karimunjawa.
Diketahui dari keempat terdakwa yaitu Mirah Sanusi Darwiyah, Teguh Santoso, Sutrisno, dan Sugianto Limanto, ada tiga orang yang dinyatakan bebas hukuman di antaranya, Mirah sanusi Darwiyah, Teguh Santoso, dan Sutrisno.
Sebelumnya keempat orang itu mendapatkan hukuman yang berbeda, di antaranya, Mirah Sanusi Darwiyah dengan vonis pidana satu tahun denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Pemkab Jepara Buka Peluang Pengembangan Sport Tourism di Karimunjawa
Lalu Teguh Santoso divonis satu tahun sepuluh bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Sutrisno, divonis satu tahun dua bulan dan denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Sugianto Limanto sebagai pemilik PT Indo Bahari dipidana satu tahun denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.
Saat ini terpidana Mirah Sanusi Darwiyah, Teguh Santoso, Teguh dan Sutrisno telah bebas demi hukum (BDH) tanpa ada potongan seharipun dari putusan yang ada.
Sedangkan Sugianto masih ditahan sebab masih dalam proses penyidikan yang sebelumnya tak ditahan.
Dalam sidang di Mahkamah Agung (8/4/2025), majelis hakim memutuskan dakwaan dua pencemaran lingkungan hidup tidak terbukti.
Empat terdakwa disebut tak terbukti mencemari lingkungan di Kepulauan Karimunjawa akibat tambak udang vaname ilegal.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Anton Heru Susanto membenarkan adanya kabar penolakan kasasi kepada pelaku kasus pencemaran tambak udang.
Namun pihaknya belum menerima perintah eksekusi.
“Saya dengar, putusan, khususnya untuk Mirah dan Sutrisno, hakim menolak kasasi (dari JPU),” kata Anton saat dikonfirmasi Tribunjateng, Senin (14/5/2025).
Meskipun belum ada perintah eksekusi, berdasarkan surat penahanan, per 8 April 2025 lalu masa penahanan Mirah dan Sutrisno sudah selesai.
Baca juga: Pemkab Jepara Terus Upayakan Bandara Dewadaru Karimunjawa Bisa Segera Beroperasi Kembali
Sehingga, Anton sudah membebaskan keduanya.
Namun apabila putusan berubah atau terdapat hal-hal yang mengatur secara lebih jelas terpidana dapat masuk penjara kembali.
“Karena tidak ada upaya perpanjangan penahanan (dari Mahkamah Agung) lagi, sementara kami lepas. Karena kami tidak berwenang untuk menahan tanpa didasari surat penahanan,” tutupnya. (Ito)
FIX, 30 September Pemkab Jepara Launching Sekolah Rakyat Rintisan |
![]() |
---|
Dinas PUPR Jepara Sudah Hitung Biaya Perbaikan Gedung DPRD, Habiskan Anggaran Rp 2,8 Miliar |
![]() |
---|
Jepara Berselawat di Bangsri, Ribuan Jemaah Padati Masjid Annuur |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-80, PMI Jepara Beri Penghargaan Khusus untuk Ratusan Pendonor Darah Setia |
![]() |
---|
Berbekal Keahlian Tukang Kayu, Khamdi Warga Jepara Coba Peruntungan Usaha Box Seserahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.