Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kasasi Terdakwa Kasus Tambak Udang Karimunjawa Jepara Ditolak, 3 orang Sudah Bebas

Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pencemaran lingkungan akibat tambak udang di Karimunjawa.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
TERDAKWA TAMBAK UDANG - Para terdakwa kasus tambak udang Karimunjawa seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pencemaran lingkungan akibat tambak udang di Karimunjawa.

Diketahui dari keempat terdakwa yaitu Mirah Sanusi Darwiyah, Teguh Santoso, Sutrisno, dan Sugianto Limanto, ada tiga orang yang dinyatakan bebas hukuman di antaranya, Mirah sanusi Darwiyah, Teguh Santoso, dan Sutrisno.

Sebelumnya keempat orang itu mendapatkan hukuman yang berbeda, di antaranya, Mirah Sanusi Darwiyah dengan vonis pidana satu tahun denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Pemkab Jepara Buka Peluang Pengembangan Sport Tourism di Karimunjawa

Lalu Teguh Santoso divonis satu tahun sepuluh bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. 

Terdakwa Sutrisno, divonis satu tahun dua bulan dan denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara. 

Sedangkan terdakwa Sugianto Limanto sebagai pemilik PT Indo Bahari dipidana satu tahun denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.

Saat ini terpidana Mirah Sanusi Darwiyah, Teguh Santoso, Teguh dan Sutrisno telah bebas demi hukum (BDH) tanpa ada potongan seharipun dari putusan yang ada. 

Sedangkan Sugianto masih ditahan sebab masih dalam proses penyidikan yang sebelumnya tak ditahan.

Dalam sidang di Mahkamah Agung (8/4/2025), majelis hakim memutuskan dakwaan dua pencemaran lingkungan hidup tidak terbukti.

Empat terdakwa disebut tak terbukti mencemari lingkungan di Kepulauan Karimunjawa akibat tambak udang vaname ilegal.

Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Anton Heru Susanto membenarkan adanya kabar penolakan kasasi kepada pelaku kasus pencemaran tambak udang.

Namun pihaknya belum menerima perintah eksekusi.

“Saya dengar, putusan, khususnya untuk Mirah dan Sutrisno, hakim menolak kasasi (dari JPU),” kata Anton saat dikonfirmasi Tribunjateng, Senin (14/5/2025).

Meskipun belum ada perintah eksekusi, berdasarkan surat penahanan, per 8 April 2025 lalu masa penahanan Mirah dan Sutrisno sudah selesai. 

Baca juga: Pemkab Jepara Terus Upayakan Bandara Dewadaru Karimunjawa Bisa Segera Beroperasi Kembali

Sehingga, Anton sudah membebaskan keduanya.

Namun apabila putusan berubah atau terdapat hal-hal yang mengatur secara lebih jelas terpidana dapat masuk penjara kembali.

“Karena tidak ada upaya perpanjangan penahanan (dari Mahkamah Agung) lagi, sementara kami lepas. Karena kami tidak berwenang untuk menahan tanpa didasari surat penahanan,” tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved