Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi di Sikka Dipecat Usai Tabrak Warga Sampai Tewas, Terbukti Langgar Kode Etik

Aiptu Hendrikus Endy dipecat tidak hormat usai tabrak warga hingga tewas. Polres Sikka tegaskan tak akan tolerir pelanggaran hukum anggota.

Tayang:
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
POLISI DIPECAT: Aiptu Hendrikus Endy dipecat tidak hormat usai tabrak warga hingga tewas. Polres Sikka tegaskan tak akan tolerir pelanggaran hukum anggota. 

TRIBUNJATENG.COM, SIKKA – Seorang anggota Polres Sikka, Aiptu Hendrikus Endy, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga.

Putusan pemecatan itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar selama dua hari, Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025).

Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus kecelakaan maut yang melibatkan Aiptu Endy sebagai pelaku.

“Sidang dipimpin langsung oleh Waka Polres Sikka dan dihadiri perwakilan Propam Polda NTT. Hasilnya menyatakan bahwa Aiptu Endy terbukti melanggar kode etik Polri karena perbuatan tercela,” ungkap Yermi.

Berdasarkan fakta persidangan, Aiptu Endy melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 8 Huruf (c) angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dengan demikian, majelis komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.

Kapolres Sikka, AKBP Muh. Mukhson, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, terutama yang mencederai citra kepolisian di mata publik.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di tubuh Polri. Ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan keadilan secara transparan,” ucap Kapolres.

Mukhson juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang sangat disesalkan ini. Ia berjanji pihaknya akan terus memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.

Kronologi

Peristiwa maut ini terjadi pada Rabu malam (4/9/2024) sekitar pukul 19.40 WITA, di Jalan Nasional Maumere–Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop.

Aiptu Hendrikus Endy mengendarai motor Honda CBR bernomor polisi EB 6636 BR dari arah Maumere menuju Lokaria. Saat melintas di lokasi kejadian, ia menabrak Marselinus Palea Lajar (57), warga Kelurahan Waioti, yang sedang menyeberang jalan.

Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Tc. Hillers Maumere. Sedangkan Aiptu Endy sendiri juga terluka namun selamat.

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved