Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sleman

Pak Lurah di Sleman Jadi Tersangka Setelah Sewakan Tanah Kelurahan Jadi Tempat Dugem

Seorang lurah di Sleman Yogyakarta ditahan dan jadi tersangka setelah menyewakan tanah kelurahan menjadi tempat dugem.

Editor: rival al manaf
Instagram
DUGEM - Ilustrasi tempat hiburan malam untuk dugem 

Tanah kas desa tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai tempat hiburan malam.

Tanah kas desa ini ada di Padukuhan Kronggahan 1, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Gamping.

"Pemanfaatan tanah kas desa harus ada sewa, sewa antara pihak yang memanfaatkan dengan pihak kalurahan."

"Tapi sewa itu baru bisa sepanjang ada izin gubernur. Kalau nggak ada izin gubernur, mana bisa sewa," tuturnya.

Selain itu besaran uang sewa tanah kas desa tersebut tidak melalui mekanisme yang ada.

Perhitungan uang sewa hanya berdasarkan perhitungan sendiri.

"Dia menggunakan dasar perhitungan biaya sewa itu hanya berdasarkan perhitungan sendiri, tanpa perhitungan dari ahli."

"Jadi harus ada penilaian terhadap luas tanah kalau mau disewa per meter berapa, itu dijadikan dasar untuk membuat perjanjian sewa. Itu tidak dilalui, itu tidak ada," ungkapnya.

Tersangka PFY dIsangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan PIdana Korupsi.

Sedangkan ASA sangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan PIdana Korupsi.

Setelah ini Kejari Sleman akan kembali meminta keterangan keduanya sebagai tersangka. Setelah itu berkas akan dikirimkan ke Penuntut Umum.

"Setelah ini dilakukan pemberkasan penyidikan, nanti akan dimintai keterangan sebagai tersangka, baru kemudian berkas dikirim ke penuntut umum," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanah Kas Desa Disewa untuk Kelab Malam, Lurah Trihanggo Sleman Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved