Sleman
Pak Lurah di Sleman Jadi Tersangka Setelah Sewakan Tanah Kelurahan Jadi Tempat Dugem
Seorang lurah di Sleman Yogyakarta ditahan dan jadi tersangka setelah menyewakan tanah kelurahan menjadi tempat dugem.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang lurah di Sleman Yogyakarta ditahan dan jadi tersangka setelah menyewakan tanah kelurahan menjadi tempat dugem.
Dia menjadi tersangka dugaan kasus korupsi suap oleh seorang pengusaha.
Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang lurah dan satu orang pengusaha.
Baca juga: "Selesaikan Apapun yang Sudah Kamu Mulai" Unggahan Terbaru Kapten PSIS, Kode Bakal Hengkang?
Baca juga: Link Live Streaming Dortmund vs Barcelona, Tetap Waspada Meski Sudah Unggul 4-0
Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman.
Diketahaui, tanah kas desa tersebut disewa dan hendak dijadikan tempat hiburan malam.
Pada September 2024, Warga Dusun Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman, menolak pembangunan kelab malam di wilayahnya.
"Tadi memang ada kegiatan penetapan tersangka dan penahanan," ujar Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Saragih saat dihubungi, Selasa (15/04/2025).
Indra mengatakan, Lurah Trihanggo, berinisial PFY dan pengusaha berinisial ASA ditetapkan tersangka dan ditahan.
Lurah Trihanggo inisial PFY ditahan di Rutan Yogyakarta.
Sedangkan inisial ASA ditahan di Lapas Cebongan, Sleman.
"Pemanfaatan tanah kas desa, jadi ada suap di situ. Kasus suap, penyidikan kami sejak bulan November," ucapnya.
Indra Saragih menyampaikan, modus yang digunakan yakni dari pihak pengusaha menyerahkan sejumlah uang kepada lurah.
Uang yang diserahkan tersebut sebagai uang sewa tanah kas desa (TKD).
"Uang yang diserahkan dari pihak swasta itu totalnya Rp 316 juta, cuma modusnya dianggap itu sebagian sebagai uang sewa."
"Padahal untuk sewa tanah kas desa harus izin gubernur, permohonan izin baru bisa dialih fungsikan," tuturnya.
Tanah kas desa tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai tempat hiburan malam.
Tanah kas desa ini ada di Padukuhan Kronggahan 1, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Gamping.
"Pemanfaatan tanah kas desa harus ada sewa, sewa antara pihak yang memanfaatkan dengan pihak kalurahan."
"Tapi sewa itu baru bisa sepanjang ada izin gubernur. Kalau nggak ada izin gubernur, mana bisa sewa," tuturnya.
Selain itu besaran uang sewa tanah kas desa tersebut tidak melalui mekanisme yang ada.
Perhitungan uang sewa hanya berdasarkan perhitungan sendiri.
"Dia menggunakan dasar perhitungan biaya sewa itu hanya berdasarkan perhitungan sendiri, tanpa perhitungan dari ahli."
"Jadi harus ada penilaian terhadap luas tanah kalau mau disewa per meter berapa, itu dijadikan dasar untuk membuat perjanjian sewa. Itu tidak dilalui, itu tidak ada," ungkapnya.
Tersangka PFY dIsangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan PIdana Korupsi.
Sedangkan ASA sangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan PIdana Korupsi.
Setelah ini Kejari Sleman akan kembali meminta keterangan keduanya sebagai tersangka. Setelah itu berkas akan dikirimkan ke Penuntut Umum.
"Setelah ini dilakukan pemberkasan penyidikan, nanti akan dimintai keterangan sebagai tersangka, baru kemudian berkas dikirim ke penuntut umum," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanah Kas Desa Disewa untuk Kelab Malam, Lurah Trihanggo Sleman Jadi Tersangka"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.