Berita Banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis
Pria berinisial EH (30) ditangkap Satresnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial EH (30) ditangkap Satresnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Pelaku adalah warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas di pinggir jalan, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Jumat (11/4/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan berhasil menangkap EH berawal dari adanya informasi tentang peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas dan di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Barang buktinya berupa 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis 2,2 ml atau 1,86 gram, satu buah jaket, satu buah handphone bermerk INVINIX, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah lakaban warna merah muda.
Kemudian ada satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah gunting warna hijau dan hitam serta tiga pak plastic klip transparan.
Saat ini EH berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jti)
Baca juga: Blora Bakal Jadi Tuan Rumah Pameran Produk Inovasi Jawa Tengah 2025
| Pemkab Banyumas Komitmen Perkuat Pesantren dan Guru Ngaji Lewat Bantuan Bertahap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Banyumas Dikepung Bencana, Selasa Hari Ini Ada 12 Kejadian, Berikut Data Rincinya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bupati Banyumas Lepas 32 Atlet NPCI Menuju Kejurprov Jateng 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dugaan Mark Up dalam Program MBG di Banyumas, Porsi Rp7000 Dilaporkan Rp10 Ribu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri di Purwokerto, Garasi jadi Saksi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.