Berita Kriminal
Tak Seperti Maling Lain, Pelaku Curanmor di Purbalingga Ini Malah Incar Motor di Tempat Ramai
Polres Kabupaten Purbalingga mengungkap kasus pencurian motor yang dilakukan oleh warga asal Kecamatan
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polres Kabupaten Purbalingga mengungkap kasus pencurian motor yang dilakukan oleh warga asal Kecamatan Kalimanah, yang bernama Sukirno (41).
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di halaman Mapolres Purbalingga, Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan bahwa modus kejahatan yang dilakukan tersangka ialah dengan menyasar tempat-tempat yang ramai seperti pasar.
"Modus kejahatan yang diterapkan pelaku, dari aspek TKP adalah selalu menyasar pada tempat ramai seperti pasar atau tepatnya di parkiran sepeda motor," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com pada Senin (14/4/2025) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga.
Usai menyasar lokasi yang ramai, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan mencari lubang kunci sepeda motor yang sudah tidak berfungsi dengan baik atau dalam keadaan rusak.
"Setelah menemukan sepeda motor yang dirasa tepat barulah ia menggunakan kunci palsu yang biasa ia gunakan untuk kemudian mengotak-atik motor sasaran," jelas Kapolres.
Dalam kasus ini Kapolres Purbalingga mengatakan sebanyak enam sepeda motor hasil curian sudah diamankan oleh pihak polisi.
"Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga yang sangat murah, yakni kisaran 1 juta rupiah kepada rekannya yang berprofesi sebagai petani, untuk dipergunakan sebagai peralatan di area persawahan atau perkebunan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres Purbalingga mengatakan bahwa tersangka melakukan seluruh aksinya mulai dari mencari sasaran, melalukan aksi hingga mencari pembeli seorang diri.
"Tersangka belajar dari pengalamannya sendiri. Tidak hanya dalam satu kali sasaran, tetapi ia sudah berupaya berkali-kali untuk mencoba dan ketika berhasil barulah diambil motornya," kata Kapolres.
Sedangkan berdasarkan barang bukti sementara, Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan bahwa tersangka sudah melakukan aksinya dari bulan Januari dan ada enam peristiwa atau enam TKP dari bulan Januari.
"Semuanya di Purbalingga, sedangkan hasil curiannya dijual ke Kabupaten Banyumas," jelas Kapolres.
Tersangka sendiri dikenalan pasal pokok 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Nantinya bisa berkembang apakah pencurian pemberatan atau turunan tindak pindana yang lain masih dalam penyelidikan oleh tim penyidik kami," tutupnya.
Kepergok Selingkuh Bukannya Minta Maaf, Suami Biadab Ini Malah Bacok Istri di Depan Anak-anaknya |
![]() |
---|
Detik-detik Ustadz Ditikam saat Salat Subuh Berjamaah di Masjid, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Loker Kamboja Kembali Makan Korban, Kini Agus Disekap dan Siminta Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Sudah Dikasih Tumpangan Istirahat dan Makan, 2 Remaja Malah Curi Motor Kades Jatiyoso Karanganyar |
![]() |
---|
Kalah Judol dan Tak Ingin Bayar Jasa Kencan, Warga Mayong Jepara Nekat Bunuh PSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.