Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Update Terbaru Biaya Urus Perpanjangan SIM 2025

Biaya Perpanjangan SIM: SIM A: Rp 80.000 ...SIM B1: Rp 80.000 ...SIM B2: Rp 80.000...SIM C: Rp 75.000...Persyaratan Perpanjangan SIM: Mulai 1 November

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
BIAYA PERPANJANGAN SIM - Jajaran Satlantas Polrestabes Semarang layani perpanjangan SIM pada ruang Corner SIM Simpang Lima Semarang. Layanan itu bernama Si Abi.Mesem atau Sistem Administrasi Bersama Melayani Masyarakat Semarang 

Segini Biaya Urus Perpanjangan SIM 2025


TRIBUNJATENG.COM- Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, berikut informasi mengenai biaya dan persyaratan yang perlu Anda ketahui:


Biaya Perpanjangan SIM:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:


SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D1: Rp 30.000


Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang merupakan persyaratan tambahan.


Persyaratan Perpanjangan SIM:

Mulai 1 November 2024, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1), pemohon perpanjangan SIM diwajibkan melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

SIM asli yang masih berlaku

Fotokopi SIM secukupnya

KTP asli

Fotokopi KTP secukupnya

Surat keterangan sehat

Hasil tes psikologi

Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan

Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan dibawa saat proses perpanjangan SIM.


Prosedur Perpanjangan SIM:

Anda dapat melakukan perpanjangan SIM dengan dua cara:


Secara Langsung:


Kunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), layanan SIM Keliling, atau Gerai SIM terdekat.

Bawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.

Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.

Ikuti proses pengambilan foto dan perekaman sidik jari.

Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak dan diserahkan kepada Anda.


Secara Online:

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau akses situs resmi di sim.korlantas.polri.go.id.


Lakukan registrasi dan ikuti petunjuk perpanjangan SIM yang tersedia di aplikasi atau situs tersebut.


Unggah dokumen persyaratan yang diminta.

Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan.


Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat yang telah Anda daftarkan.


Dengan informasi di atas, diharapkan Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk proses perpanjangan SIM pada tahun 2025. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kelengkapan dokumen Anda.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved