Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

2 Warga Wonogiri Tertangkap Kurangi Truk Tangki Pertamina Sebelum Masuk SPBU di Sukoharjo

Inilah sosok Babi dan temannya yang melakukan pengurangan isi BBM jenis Pertalite milik Pertamina yang tertangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Editor: raka f pujangga
Dok Humas Polres Sukoharjo
CURI BBM - Petugas sedang memeriksa diduga pelaku pengurangan isi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari truk tangki milik Pertamina. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Inilah sosok W alias Babi (48) dan HS (36) terduga pelaku pengurangan isi  bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite milik Pertamina.

Kedua pelaku tersebut ditangkap Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.

Diketahui keduanya merupakan warga Wonogiri.

Baca juga: Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 16 April 2025

"Keduanya kedapatan sedang memindahkan sebagian isi BBM dari dalam tangki ke dalam galon sebelum mencapai SPBU tujuan pengiriman," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas pada Sabtu (22/3/2025).

Saat melintas di jalan lingkar timur Sukoharjo, tepatnya di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, petugas menemukan satu unit truk tangki Pertamina dengan kapasitas 16.000 liter yang sedang terparkir.

Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mendapati kedua pelaku tengah melakukan aksi pengurangan isi BBM, yang biasa dikenal dengan istilah "kencing BBM".

Baca juga: BLT BBM 2025 Mulai Cair, Cek Jadwal dan Kriteria Penerima  

Setelah itu, petugas menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk tangki, satu unit handphone, satu buah selang modifikasi untuk memindahkan BBM dari tangki ke galon, tiga buah galon, satu buah obeng bergagang hijau, dan satu buah tang bergagang hitam. 

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 KUHP," jelas Zaenudin. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pelaku "Kencing BBM" Ditangkap di Sukoharjo"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved