Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kronologi Pria Tewas Dikeroyok di Banyumas Ternyata Gegara Tak Bisa Tebus Motor Yang Digadai

Korban pembunuhan pria berinisial IP (40), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, tewas setelah dikeroyok.

Tribunjateng/Permata Putra Sejati 
MEMBERIKAN KETERANGAN - Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada Tribunjateng.com, Rabu (16/4/2025). Ia mengatakan peristiwa pengeroyokan itu diduga akibat korban tak bisa menebus sepeda motor yang digadaikan kepada temannya. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Korban pembunuhan pria berinisial IP (40), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, tewas setelah dikeroyok sejumlah orang, Senin (14/4/2025) pagi.

Peristiwa itu diduga akibat korban tak bisa menebus sepeda motor yang digadaikan kepada temannya.

Baca juga: Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Banjarnegara Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka pengeroyokan, yaitu TP, RP dan AM.

"Awalnya korban menggadaikan sepeda motor kepada salah satu pelaku Rp3 juta. 

Hari itu mau ditebus, tapi korban tidak bisa memberikan uang tebusan," kata Andryansyah kepada Tribunjateng.com, Rabu (16/4/2025).

Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan para pelaku yang sedang nongkrong di sebuah tempat makan di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. 

Keributan kemudian berlanjut di lokasi berbeda, tepatnya di dekat kandang sapi dan terjadilah kekerasan. 

"Pelaku ada yang memukul pakai tangan kosong, menendang, dan memukul pakai batu. 

Korban dan pelaku ini saling kenal," ujarnya. 

Melihat kejadian itu, warga kemudian mengevakuasi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri ke rumah sakit. 

Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Dari hasil otopsi ditemukan luka di kepala akibat pukulan benda tumpul," terangnya. 

Baca juga: Video Pengeroyokan Debt Collector di Grobogan Beredar Luas di Medsos

Tak lama setelah menerima laporan, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di tempat berbeda.

Pelaku ada yang ditangkap di daerah kota, satu pelaku ditangkap di wilayah Brebes saat akan kabur.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke-3 dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved