Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Segini Besaran Gaji Ketua RT di 13 Kabupaten di Jateng

Segini besaran gaji ketua RT di 13 kabupaten di Jateng. Ketua RT adalah pemerintah terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Ist
ILUSTRASI GAJI- Segini Besaran Gaji Ketua RT di 13 Kabupaten di Jateng 

TRIBUNJATENG.COM- Segini besaran gaji ketua RT di 13 kabupaten di Jateng.

Ketua RT adalah pemerintah terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan.

Pemberian insentif RT RW diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.

Anggaran diambil dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga setiap desa memberikan insentif dengan nominal yang berbeda kepada RT RW.

Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

Berikut besaran gaji ketua RT di 13 kabupaten se-Jateng:

1. Besaran gaji ketua RT di Kabupaten Semarang Jawa Tengah sekitar Rp 500.000.

2. insentif atau gaji ketua RT di  Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 100 ribu per bulan.

3. insentif atau gaji ketua RT di Kabupaten Kudus sekitar Rp 150 ribu- Rp 200 ribu per bulan.

4. Gaji ketua RT di kabupaten Sukoharjo sekitar Rp 300 ribu per bulan.

5. Gaji ketua RT di kabupaten Sragen sekitar Rp 350 ribu per bulan.

6. Gaji ketua RT di kabupaten Boyolali sebesar Rp 150 ribu per bulan.

7. Gaji ketua RT di kabupaten Magelang sebesar Rp 100 ribu per bulan.

8. Gaji ketua RT di Kabupaten Pekalongan sekitar Rp 100 ribu- Rp 200 Ribu per bulan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved