Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

7 Fakta Kasus Dokter Cabul di Garut, Datangi Rumah Korban Setelah 3 Hari Periksa

Muhammad Syafril Firdaus resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
DOKTER DITANGKAP - 7 Fakta Kasus Dokter Cabul di Garut, Datangi Rumah Korban Setelah 3 Hari Periksa (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG) 

7 Fakta Kasus Dokter Cabul di Garut, Datangi Rumah Korban Setelah 3 Hari Periksa

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 7 fakta kasus dokter cabul di Garut dr Syafril Firdaus.

Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama dr. Muhammad Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, tengah ramai diperbincangkan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berbagai fakta baru mulai terungkap, termasuk kronologi aksi bejat yang dilakukan, jumlah korban, hingga bukti-bukti yang menguatkan laporan.

Berikut ini adalah 7 fakta dokter cabul di Garut:

1. Dokter Kandungan Jadi Tersangka

Muhammad Syafril Firdaus resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.

2. Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6 B dan C serta Pasal 15 Ayat 1 Huruf B dari UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

3. Peluang Hukuman Lebih Berat

Jumlah korban yang melapor akan sangat memengaruhi beratnya hukuman.

Jika makin banyak korban mengajukan laporan resmi, jeratan hukum yang diberikan bisa makin berat.

4. Korban Pertama yang Melapor

Sejauh ini, hanya satu korban berinisial AED, perempuan 24 tahun, yang telah membuat laporan resmi ke polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved