Berita Nasional
Lama Bungkam, Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan kasus UU ITE.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan kasus UU ITE.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo menyampaikan jika laporan itu dilayangkan pada 11 April 2025 lalu.
"Klien kami (Ridwan Kamil) susah membuat laporan ke Mabes Polri melaporkan LM atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah mengaku memiliki hubungan hingga anak dengan Ridwan Kamil.
"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dan sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami," jelasnya.
Atas laporan itu, Lisa dijerat dengan dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
"Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan Klien kami Bapak Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihal, tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik Klien kami," katanya.
Heribaertus menambahkan jika Ridwan Kamil menolak somasi permintaan dari Lisa mariana.
"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo.
(*)
Ridwan Kamil laporkan lisa mariana
Ridwan Kamil
siapa ayah biologis anak Lisa Mariana
Lisa Mariana
lisa mariana dilaporkan ke polisi
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.