Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Korban Direkam Saat Mandi 

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual. Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Korban Direkam Saat Mandi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Di tengah marak kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter yang muncul ke permukaan, peristiwa serupa terjadi.

Kali ini berlangsung di sebuah kos-kosan di Jakarta.

MAES, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), diduga melecehkan mahasiswi berinisial SS.

Baca juga: Kini Jadi Idola Ibu-ibu, Inilah Dokter Faza yang Viral karena Jalan Kaki ke RS, Tak Punya Kendaraan

Pelaku diduga merekam secara diam-diam saat korban tengah mandi.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).  

Firdaus menjelaskan, insiden terjadi pada Selasa (15/4/2025).

Mulanya, korban sedang mandi di kamar indekosnya.

Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.  

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.  

Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak.

Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menindaklanjuti laporan ini, polisi telah memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.

Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.  

MAES pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Firdaus.

Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved