Wonosobo Hebat
Pemkab Wonosobo Gerak Cepat Tertibkan Tambang Ilegal, Beri Tenggat Waktu hingga Juni untuk Urus Izin
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo siap tindak tegas tambang galian c ilegal yang belum memiliki izin tambang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo, Kamis (17/4/2025).
Andang mengatakan keseriusan tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan dengan para pelaku tambang galian c beberapa waktu lalu.
"Kita sudah undang para penambang menjelang lebaran waktu itu, kita sampaikan terkait kita punya perbup tentang bagaimana tata cara memberikan rekomendasi untuk tata ruang. Karena memang tidak mungkin izin tambang itu tanpa rekomendasi tata ruang," jelasnya.
Baca juga: Perajin Tahu Wonosobo Waspada Dampak Kedelai Impor, Pertimbangkan Naik Harga Hingga Kecilkan Ukuran
Lebih lanjut dijelaskan, izin tambang diberikan jika telah ada rekomendasi tata ruang dan pelaku tambang sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Di sana ada yang namanya sanksi administratif hingga sanksi pidana, sudah kita sosialisasikan," lanjutnya.
Andang menegaskan akan memberikan waktu maksimal hingga Juni 2025 pelaku tambang segera memproses perizinan tambang yang dilakukan.
"Sudah saya beri waktu maksimal 3 bulan, April, Mei, Juni. Kalau tidak mengajukan izin, kita nanti akan turunkan pasukan untuk menutup semuanya," tegasnya.
Andang menerangkan tindakan tegas ini dilakukan guna meminimalisir penambang ilegal yang bisa berdampak pada lingkungan.
Selain itu ia menginginkan dengan adanya aktivitas tambang yang telah berizin di Wonosobo tentunya akan berdampak pada pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. (ima)