Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Per APRIL 2025

Berikut syarat dan cara ganti foto KTP 2025: - Penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen, seperti:* Mengalami cedera serius* Penyakit* Operas

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram / Happy Asmara
ILUSTRASI GANTI FOTO KTP - Happy Asmara Unggah KTP dengan Nama Baru 

Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Per 1 Maret 2025

TRIBUNJATENG.COM - Berikut syarat dan cara ganti foto KTP 2025.  

Penggantian foto KTP sebenarnya diperbolehkan, namun harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP Elektronik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, penggantian foto KTP diatur secara ketat supaya identitas penduduk sesuai dengan kondisi terbaru.

 

Lalu, bagaimana cara mengganti foto KTP?

Syarat boleh mengganti foto KTP

Sebelum mengetahui caranya, ketahui dulu apa saja syarat untuk mengganti foto KTP.
Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto KTP dapat dilakukan jika:
- Penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen, seperti:* Mengalami cedera serius* Penyakit* Operasi* Sebab-sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.

- Perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab
- Kerusakan fisik pada KTP.
Khusus penggantian foto karena kerusakan fisik pada KTP, hal ini masih belum bisa dilakukan karena Ditjen Dukcapil memprioritaskan perekaman dan pencetakan bagi seseorang yang memasuki usia 17 tahun atau baru pertama kali melakukan perekaman dan pencetakan KTP.

  .

Cara ganti foto KTP

Ditjen Dukcapil telah mengeluarkan aturan Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil mengenai tata cara pengambilan foto saat perekaman biometrik KTP.

Dalam surat tersebut, operator perekaman KTP wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan iris mata.

Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan hasil foto wajah di KTP menjadi lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan pemohon.

Untuk mengganti foto KTP, ikuti cara di bawah ini:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja- Pemohon membawa KTP yang lama atau KTP yang rusak (jika masih ada)

- Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang

 - Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen pendukung lain sesuai kondisi, seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis

- Petugas Dukcapil akan melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat- Setelah foto direkam, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pasfoto terbaru.
(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved