Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Menteri Agama Turun Tangan Soroti Denda Rp 10 Ribu Bagi Pegawai UD Sentoso Seal Yang Salat Jumat

Bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan yang turun tangan mengatasi kasus penahanan ijazah milik pegawai UD Sentoso Seal.

Editor: raka f pujangga
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
KASUS TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya (kanan). Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Kamis (17/5/2025) siang ini mendatangi perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, namun tidak disambut. 

TRIBUNJATENG.COM - Bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan yang turun tangan mengatasi kasus penahanan ijazah milik pegawai UD Sentoso Seal.

Kementerian Agama juga ikut turun tangan lantaran pegawai diketahui selalu mendapatkan denda sebesar Rp 10 ribu ketika salat Jumat.

Alasan Jan Hwa Diana sebagai pimpinan UD Sentoso Seal tersebut waktu istirahat yang diberikan hanya 20 menit, sedangkan waktu salat Jumat bisa lebih dari waktu tersebut.

Baca juga: Sosok Diana, Pengusaha Yang Disebut Biadab Wamenaker Karena Potong Gaji Rp 10 Ribu Jika Salat Jumat

Kini perusahaan UD Sentoso Seal yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik.

Peter Evril Sitorus, salah satu mantan karyawan yang mulai bekerja pada akhir Desember 2024, mengungkapkan dirinya mengetahui praktik pemotongan gaji tersebut beberapa minggu setelah bekerja.

"Meskipun saya bukan Muslim, saya tahu teman-teman yang Muslim harus menerima pemotongan gaji sebesar Rp10.000 setiap kali mereka salat Jumat," katanya.

Melihat hal itu, kini Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar turut menyoroti.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kasus perusahaan milik Jan Hwa Diana yang diduga memotong gaji karyawannya apabila mereka menjalankan ibadah salat Jumat lebih dari 20 menit.

"Saya akan pelajari (cek kasusnya)," ujarnya saat ditemui media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menegaskan hingga saat ini, belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Belum dapat ke saya itu laporannya," lanjut Nasaruddin.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menunjukkan reaksi yang lebih tegas.

Ia mengecam keras dugaan pemotongan gaji dan pelanggaran hak-hak pekerja di UD Sentoso Seal.

"Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) sholat gajinya dipotong, seperti itu," ungkap Noel.

Menurut Noel, praktik seperti itu tidak hanya melanggar norma ketenagakerjaan, tetapi juga prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang.

"Saya melihat ini sebagai bentuk kejahatan yang sangat parah. Keterlaluan penyimpangannya," tegasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dan mendorong para mantan karyawan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti," kata Noel.

Pihak Kemenaker juga telah membuka jalur pengaduan bagi pekerja lain yang merasa mengalami hal serupa.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan UD Sentoso Seal tidak hanya terbatas pada pemotongan gaji karena ibadah, tetapi juga mencakup isu penahanan ijazah dan dugaan penyekapan.

Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).

Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.

Dia menuding Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.

Selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana juga membatasi waktu salat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.

Merespons hal tersebut, Noel menyebut bahwa tindakan itu biadab.

“Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal.

Baca juga: Alasan Diana, Pengusaha Tionghoa Yang Berani Laporkan Armuji Ke Polisi Karena Bawa Bukti Ini

Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” terangnya.

Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Perusahaan Jan Hwa Diana Batasi Karyawan Salat Jumat Cuma 20 Menit, Menteri Agama Ikut Turun Tangan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved