Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabar Guru Rasnal dan Abdul Muis Setelah Pulang Kampung, Sempat Dipenjara dan Mengajar Tanpa Digaji

Hampir sepekan di Jakarta, Rasnal dan Abdul Muis akhirnya pulang. Mereka bersama rombongan mendarat di Luwu Utara

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
DISAMBUT PGRI - Guru yang batal dipecat usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Rasnal dan Abdul Muis saat tiba di Luwu Utara, Selasa (18/11/2025). Mereka disambut PGRI. Baru-baru ini MA merilis soal kasus Rasnal dan Abdul Muis soal pungutan Rp20 ribu di Luwu Utara. 

TRIBUNJATENG.COM - Guru Rasnal dan Abdul Muis akhirnya pulang kampung ke Luwu Utara setelah sepekan berada di Jakarta.

Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara itu sebelumnya membuat heboh karena kisah mereka.

Dari mulai dipenjarakan, mengajar tanpa mendapat gaji, dipecat sebagai ASN, hingga akhirmya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Baca juga: 5 Tahun Perjuangan Guru Rasnal Mencari Keadilan: Keluarga Sampai Takut Ketemu Orang

Baca juga: Sebelum Dipecat dari ASN, Rasnal Dipenjara dan Mengajar Tanpa Gaji: Padahal Cuma Mau Nolong

DAPAT REHABILITASI: Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru SMA Luwu Utara yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo setelah keduanya dipecat karena dana komite. (Tribun-Timur.com)
DAPAT REHABILITASI: Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru SMA Luwu Utara yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo setelah keduanya dipecat karena dana komite. (Tribun-Timur.com) (Istimewa)

Berikut kisah lengkap dan update kabar keduanya.

Di awal November 2025, sosok Rasnal dan Abdul Muis viral, karena meminta keadilan terhadap kasus yang tak pernah mereka lakukan. 

Keduanya sempat dipenjara buntut menarik iuran sukarela senilai Rp20 ribu kepada wali murid SMAN 1 Luwu Utara.

Selain dipenjara, Rasnal dan Abdul Muis juga terpaksa melepas profesi sebagai guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) karena dipecat secara tidak hormat sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Utara. 

Kondisi ini terjadi setelah Faisal Tanjung yang mengaku aktivis LSM datang ke rumah Abdul Muis menanyakan soal dana sumbangan.

“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Tak lama setelah itu, Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.

Disorot Kemendagri

Kasus ini pun viral dan menyita atensi banyak pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri) membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang memecat Abdul Muis dan Rasnal dari status PNS.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved