Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

Modus Ekonomi Sulit, Truk dan Snack Rp 700 Juta Digelapkan, Polres Sragen Bertindak

Polres Sragen ungkap penggelapan truk dan muatan snack senilai Rp 700 juta, amankan empat tersangka dari Jakarta hingga Sukabumi.

POLRES SRAGEN
RILIS PENGGELAPAN: Polres Sragen ungkap penggelapan truk dan muatan snack senilai Rp 700 juta, amankan empat tersangka dari Jakarta hingga Sukabumi. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGENPolres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit truk Izuzu jenis Light Truck Box warna putih kombinasi beserta muatannya berupa snack dan minuman bersoda.

Kasus ini dilaporkan pada 10 April 2025 oleh korban, yakni PT Surya Transportasi Jaya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur.

Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp 700 juta, terdiri dari kendaraan senilai Rp 520 juta dan muatan snack senilai Rp 140 juta.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial JJ (29) warga Bekasi, MRP (23) warga Bekasi, RM warga Cakung Jakarta Timur, dan NIH warga Sambungmacan Sragen.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 21 Maret, ketika tersangka JJ yang merupakan sopir sekaligus karyawan PT Surya Transportasi Jaya, mengeluhkan kondisi ekonomi dan keterlambatan pembayaran gaji kepada rekannya, MRP, yang juga mantan karyawan perusahaan tersebut.

Menanggapi curhatan tersebut, MRP kemudian mengusulkan rencana untuk menggelapkan truk beserta muatannya.

Pada 22 Maret, JJ diberi tugas mengangkut muatan snack dan minuman dari PT Nabati di Majalengka dengan tujuan pengiriman ke Bekasi.

Namun dalam perjalanan, JJ justru menghubungi MRP untuk mencarikan pembeli barang hasil penggelapan tersebut.

Keduanya lalu bertemu di Simpang Empat Palimanan, Cirebon.

MRP menghubungi RM, yang selanjutnya mengajak NIH untuk membantu menjual truk dan muatannya.

Truk kemudian diarahkan menuju Sragen dan berhenti di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Di lokasi ini, GPS truk dicabut oleh tersangka NIH, dan muatan dipindahkan ke rumah kontrakan di daerah tersebut yang disewa seharga Rp 600 ribu per bulan.

Truknya dibawa dan disimpan di Kebumen oleh tersangka JJ.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka NIH di Sambungmacan.

Dua hari kemudian, RM ditangkap di Klaten, MRP diamankan di Tanon, dan JJ ditangkap terakhir di daerah Sukabumi saat bersembunyi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved