Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Niat Hendak Matikan Lampu, Tak Disangka Budiyono Pergoki Maling di SDN 2 Penawangan Grobogan

Aksi pencurian disertai kekerasan ini terjadi di SD Negeri 2 Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan pada Senin (14/4/2025) pukul 04.30.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/FACHRI SAKTI NUGROHO
KRONOLOGI KEJADIAN - Polres Grobogan membeberkan kronologi pencurian di SD Negeri 2 Penawangan, Rabu (23/4/2025). Aksi pencurian disertai kekerasan terjadi pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 04.30. 

"Korban kemudian melihat kaca jendela ruang guru pecah, ada seseorang yang tidak dikenal keluar dari ruang perpustakaan melalui jendela menuju kantin hendak mencongkel pintu," kata AKP Agung.

"Korban mencoba mendekati dan bertanya ‘Sopo kowe?’ yang dijawab ‘Aku’ oleh pelaku."

"Tanpa diduga, VR langsung menyerang Budiyono menggunakan gegep besi," imbuh AKP Agung.

Baca juga: Ini Tampang Warga Grobogan Jadi Sindikat Curanmor di Blora, Kerap Beraksi di Tempat Lain

Baca juga: Fatayat NU Grobogan Luncurkan Program Wakaf Tanah dan Pembangunan Gedung Dua Lantai

Serangan itu menyebabkan luka parah di kepala Budiyono, yang kemudian harus mendapat lima jahitan.

Meski sempat tersungkur dan bersimbah darah, Budiyono masih mampu berjalan sendiri ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Saya menggagalkan pencurian ini, tapi malah dipukul keras dan dikira meninggal,” ungkap Budiyono saat berada di Polres Grobogan.

“Saya kemudian berjalan sendiri ke klinik, masih berlumuran darah dan ditolong oleh dokter,” imbuhnya.

Setelah kejadian, VR langsung melarikan diri.

Namun berkat laporan Budiyono yang langsung diberikan kepada polisi, pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kaus bercak darah, flashdisk berisi rekaman CCTV, helm, gegep besi, dan sepasang sandal slop.

VR kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Budiyono berharap proses hukum terhadap pelaku bisa memberi efek jera.

“Saya berharap dengan kasus ini dibawa ke ranah hukum bisa membuat pelaku jera,” ujarnya.

Aksi berani Budiyono dalam menggagalkan pencurian tersebut menuai apresiasi dari banyak pihak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved