Berita Kriminal
Pria di Banyumas Ini Ditangkap Polisi karena Memiliki 175 Butir Obat Psikotropika
Pria inisial IN (22) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena atas kepemilikan psikotropika.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pria inisial IN (22) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena atas kepemilikan psikotropika.
Polisi berhasil menangkap tersangka pengedar obat-obatan Psikotropika saat berada di kamar kost, Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 16.45 WIB.
"Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap IN dengan mengamankan barang bukti berupa obat dalam bentuk kemasan merk Alprazolam Mersi, Euforiss dan ATARAX dengan jumlah total sebanyak 175 butir.
Obat-obatan tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kasur springbed yang telah disobek," ujar Kasat Resnakoba, Kompol Willy Budiyanto, kepada Tribunbanyumas.com, dalam laporannya, Rabu (23/4/2025).
Kompol Willy menambahkan barang bukti lain yang juga berhasil diamankan petugas antara lain 1 buah Handphone dan 1 buah dompet dan uang tunai Rp135 ribu.
Saat ini tersangka IN dan juga barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.(jti)
Detik-detik Bayi Perempuan Dibuang di Tempat Wudhu Masjid, CCTV Rekam Mobil Pelaku |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bos Besar Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Pembakar Rumah karena Tak Diberi Uang di Purbalingga Sering Ngamuk Jika Kemauan Tak Dituruti |
![]() |
---|
Kepergok Selingkuh Bukannya Minta Maaf, Suami Biadab Ini Malah Bacok Istri di Depan Anak-anaknya |
![]() |
---|
Detik-detik Ustadz Ditikam saat Salat Subuh Berjamaah di Masjid, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.