Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pria di Banyumas Ini Ditangkap Polisi karena Memiliki 175 Butir Obat Psikotropika

Pria inisial IN (22) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena atas kepemilikan psikotropika.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
PEMERIKSAAN TERSANGKA, Pria inisial IN (22) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas saat ditangkap dan diperiksa polisi karena atas kepemilikan psikotropika, Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 16.45 WIB. Barangbuktinya adalah kemasan merk Alprazolam Mersi, Euforiss dan ATARAX dengan jumlah total sebanyak 175 butir. Ist. Polresta Banyumas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pria inisial IN (22) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena atas kepemilikan psikotropika.

Polisi berhasil menangkap tersangka pengedar obat-obatan Psikotropika saat berada di kamar kost, Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 16.45 WIB.

"Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap IN dengan mengamankan barang bukti berupa obat dalam bentuk kemasan merk Alprazolam Mersi, Euforiss dan ATARAX dengan jumlah total sebanyak 175 butir.

Obat-obatan tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kasur springbed yang telah disobek," ujar Kasat Resnakoba, Kompol Willy Budiyanto, kepada Tribunbanyumas.com, dalam laporannya, Rabu (23/4/2025). 

Kompol Willy menambahkan barang bukti lain yang juga berhasil diamankan petugas antara lain 1 buah Handphone dan 1 buah dompet dan uang tunai Rp135 ribu.

Saat ini tersangka IN dan juga barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.(jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved