Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Annar Sampetoding Bos Besar Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara

Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus sindikat uang palsu, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
SIDANG UANG PALSU - Bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar Annar Sampetoding usai menjalani sidang di PN Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025) petang. Dok Tribun Timur 

TRIBUNJATENG.COM - Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus sindikat uang palsu, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Annar terlihat memasuki ruang sidang Kartika sekitar pukul 11.45 WITA.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Dalam persidangan, JPU Aria Perkasa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah karena membiayai sekaligus menyuruh orang lain untuk memproduksi uang palsu.

"‎Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya

Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar

"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria

 
Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Pada sidang ini, terdakwa Annar didampingi dua penasehat hukumnya yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin atau om Bethel

Sidang ini sempat tertunda tiga  kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.

Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.

Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved