Horizzon
Teori Motif dan Kebebasan Pers
SEPANJANG hari kemarin ruang diskusi kita disita oleh langkah Kejaksaan Agung menersangkakan Direktur Pemberitaan sebuah televisi swasta
Penulis: Ibnu Taufik Juwariyanto | Editor: abduh imanulhaq
Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jateng
SEPANJANG hari kemarin, Selasa (22/4/2025), ruang diskusi kita disita oleh langkah Kejaksaan Agung RI menersangkakan Direktur Pemberitaan sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta. Topik ini tentu juga menarik bagi saya, lantaran yang menjadi tersangka adalah seorang wartawan, yang artinya seprofesi dengan saya.
Dalam sejumlah diskusi virtual melalui grup-grup WA yang berisi pekerja media sekaligus berita yang muncul, saya melihat kegalauan sekaligus kegamangan dalam menyikapi kasus ini. Kita paham, pers kita adalah perjuangan panjang tak berkesudahan untuk mewujudkan apa yang kita namakan sebagai kemerdekaan pers atau kebebasan pers.
Latar belakang itulah yang secara template memaksa kita untuk selalu melihat segala bentuk ‘konfrontasi’ dengan aktivitas profesi kita sebagai sebuah ancaman terhadap kebebasan pers.
Namun di kasus ini, tiba-tiba kita menjadi ragu, lantaran ada narasi yang menyebut bahwa produk jurnalistik yang disoal Kejaksaan Agung kuat diduga ‘terafiliasi’ dengan tindak pidana korupsi yang juga menjadi musuh kita bersama.
Belum tuntas dengan ini, rasanya fase-fase diskusi selanjutnya akan mengarah pada narasi penerapan UU No.40 tahun 1999. Sebagian dari kita akan mengatakan bahwa kerja-kerja jurnalistik diatur dan dilindungi oleh undang-undang yang lahir di era reformasi sehingga jika harus berujung di pengadilan harus menggunakan undang undang yang prosesnya super kilat tersebut.
Konsisten berada di barisan yang sama untuk meniti jalan panjang perjuangan meneguhkan kemerdekaan pers secara kafah, saya ingin menggunakan teori motif untuk melihat kasus ini.
Pendekatan ini akan membuat kita semakin jernih dalam melihat kasus yang melibatkan seorang wartawan yang kebetulan menjabat sebagai pimpinan di organisasi redaksi sebuah stasiun televisi swasta ini.
Menuju ke situ, mari saya ajak untuk mengingat riuh sengketa pers yang terjadi di Jogja pada 2002. Tanpa harus menyebut kasus ini secara rinci, kasus ini terkait dengan produk jurnalistik yang dipublis berulang-ulang yang berisi tentang narasi negatif seseorang yang kebetulan juga pekerja media.
Kasus ini berujung di Pengadilan Negeri Sleman. Dijerat Pasal 310 KUHP tentang penistaan dan pencemaran nama baik, wartawan di balik konten yang dipublis berulang ini kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 9 bulan penjara.
Melalui perjalanan panjang, kasus ini berakhir dengan putusan Mahkamah Agung No. 1374 K/pid/2025 yang isinya menjatuhkan pidana penjara 6 bulan terhadap wartawan di dalam kasus ini.
Saya masih ingat, kasus ini menuai polemik dan perlawanan dari tokoh-tokoh pers. Namun jika kita melihat kasus ini dari teori motif, maka sebenarnya akan lebih mudah untuk diurai.
Dalam pendekatan psikologi, motif adalah sebuah konsep yang menjelaskan tentang dorongan atau kekuatan dari dalam diri seseorang yang memicu perilaku atau tindakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Motif ini tidak bisa diamati secara langsung, tetapi diinterpretasikan melalui perilaku dan tindakan yang ditunjukkan individu.
Dari pendekatan ini, saya melihat bahwa sengketa yang terjadi di Jogja pada 2002 itu dilandasi atas motif jahat yang bertujuan untuk membunuh karakter seseorang. Diproduksi berulang dengan narasi yang sama yang konon tidak sedikitpun menggunakan asas keberimbangan menguatkan adanya motif jahat di dalam kasus ini.
Berdebat soal konten dalam kasus sengketa media di Jogja ini akan menjadi debat kusir. Produk jurnalistik yang muncul dari motif jahat yang melandasinya adalah produk jurnalistik yang cacat etik.
Untuk itu kita harus mengambil kesimpulan bahwa produk jurnalistik yang cacat etik yang dilandasi atas motif jahat harus dipandang semata-mata adalah alat untuk mengaktulaisasikan niat jahat yang melandasinya.
Kemudian jika peradilan menyelesaikan ini, maka yang dihukum adalah niat jahatnya, sementara produk jurnalistiknya adalah semata alat.
Ini tentu berbeda dengan konten-kontan lain yang meski berimplikasi sama namun dilandasi atas dasar sikap atau perspektif independent dari seorang wartawan ataupun media.
Mengkritik secara berulang pada sebuah kebijakan yang dilandasi atas dasar kemerdekaan pers yang independen adalah sebuah keharusan sebagai implementasi peran pers sebagai kontrol sosial yang mutlak harus dilindungi.
Lantas bagaimana kaitan antara kasus di Jogja pada 2002 ini dengan kasus terbaru yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI? Dewan Pers dan beberapa organisasi profesi sudah memberikan sikap terhadap kasus ini, dan itu memang harus dilakukan agar masalah ini segera tuntas.
Tampaknya pendekatan motif menjadi relevan untuk melihat kasus ini menjadi lebih fair. Bahkan lagi-lagi, jika benar ada motif berafiliasi dengan korupsi yang melatarbelakangi munculnya produk jurnalistik, kita justru harus sanggup bersikap tegas terhadap praktik-praktik jurnalistik yang justru berpotensi mendegradasi kemerdekaan pers itu sendiri.
Kepercayaan publik terhadap pers menjadi unsur penting dalam semangat meneguhkan kemerdekaan pers. Untuk itu harus kita maknai bahwa melawan rongrongan kemerdekaan pers tak adil jika hanya kita lakukan terhadap factor eksternal, sikap tegas juga perlu kita lakukan jika itu muncul justru dalam entitas pers itu sendiri.
Dewan Pers memang harus hadir untuk mengawal kasus ini. Mengikuti dan mengawal kasus ini secara fair akan memastikan kepada publik bahwa Pers Indonesia adalah pers yang berintegritas yang masih bisa dipercaya di era di mana kepercayaan menjadi sangat mahal di negeri ini.
Selain itu, apa yang terjadi saat ini harus juga menjadi indikator kita semua untuk tak pernah merasa lelah bahwa kita semua harus terus dan terus berbenah menjadi lebih baik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.