Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Revisi RUU Polri , Pakar Hukum Henry Indraguna Ingatkan Perkuat Kompolnas Sebagai Pengawas Eksternal

Wacana revisi Rancangan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Editor: muh radlis
IST
RUU POLRI - Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH. MH menyebut pentingnya memperkuat Kompolnas sebagai pengawas eksternal agar Polri tetap akuntabel. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wacana revisi Rancangan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali memanaskan diskursus publik. 

Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH. MH menyebut bahwa berdasarkan draft per Maret 2025, revisi RUU Polri mencakup sejumlah poin krusial.

Salah satunya, Pasal 16A dan 16B yang memperluas wewenang intelijen kepolisian (Intelkam) untuk melakukan penggalangan intelijen dan meminta data dari lembaga seperti BIN atau BSSN. 

Hal lain yang disorot adalah pasal yang memungkinkan Polri memblokir akses siber demi “keamanan dalam negeri” dan melakukan penyadapan tanpa pengawasan ketat. 

"Ada juga soal usia pensiun anggota Polri diusulkan naik menjadi 60-62 tahun. Sementara pejabat fungsional hingga 65 tahun," ujar Prof Henry, Kamis (24/4).

Komisi III DPR RI menilai revisi ini selaras dengan kebutuhan menangani kejahatan siber dan terorisme.

Namun, koalisi masyarakat sipil, seperti YLBHI, memperingatkan potensi ancaman terhadap demokrasi dan privasi warga.

"Saya menangkap revisi ini punya niat baik, seperti memperkuat koordinasi antarlembaga dan menyesuaikan Polri dengan tantangan digital.

Tapi, tanpa pengawasan independen yang kuat, wewenang baru ini memang rawan disalahgunakan,” ungkapnya

Sebagai penyeimbang, Prof Henry melihat pentingnya memperkuat Kompolnas sebagai pengawas eksternal agar Polri tetap akuntabel.

Ia lalu mengisahkan kelahiran polisi di dunia. Secara filosofis, lembaga kepolisian di dunia lahir dari gagasan untuk menjaga ketertiban sosial. 

Pada abad ke-19, Sir Robert Peel mendirikan Metropolitan Police di London dengan prinsip bahwa polisi adalah bagian dari masyarakat, bukan penguasa di atasnya. 

"Prinsip ini menegaskan bahwa legitimasi polisi bergantung pada kepercayaan publik, bukan kekuatan semata. Polri sebagai penegak hukum diharapkan mencerminkan semangat melindungi, bukan mengintimidasi," tegas Profesor dari Unissula Semarang ini.

Dijelaskan Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini bahwa kekhawatiran itu muncul ketika revisi ini dinilai melenceng dari filosofi tersebut.

Pasal tentang penyadapan dan pengendalian ruang siber, misalnya, dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved